Jadi Trending Topic, Ini 6 Kejanggalan Praperadilan Setya Novanto

Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-El.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Net
Setya Novanto 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Status tersangka Setya Novanto yang ditetapkan KPK akhirnya gugur usai dirinya memenangkan praperadilan, Jumat (29/9/2017).

Dikutip dari Kompas.com, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Baca: Ojek Online Ini Nekat Masuk Tol, Netizen Lebih Kaget Begitu Lihat yang Naik Siapa

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

keputusan ini membuat sejumlah pihak terkejut.

Tak terkecuali dari para aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Di akun media sosial Twitter resminya, ICW mengungkap sejumlah kejanggalan dalam jalannya praperadilan Setya Novanto.

Berikut 6 kejanggalan praperadilan Setya Novanto yang dibeberkan ICW di akun Twitter-nya.

1. Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-El.

2. Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK

3. Hakim menolak eksepsi KPK

Baca: Lagu Buatan Rizieq Shihab Jadi Mars Aksi 299, Bait Pertama dan Kedua Jadi Perbincangan

4. Hakim abaikan permohonan intervesi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan perkara

5. Hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan

6. Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti praperadilan

twitter @icw
twitter @sahabaticw

Penetapan hasil praperadilan ini sontak menjadi perbincangan hangat di linimasa Twitter.

Banyak tanggapan yang dilontarkan netizen terkait pembatalan status tersangka Setya Novanto.

@idris_gts : "Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi. Hebat

@sohilauww : Jadi teringat omongan seorang pengamat politik di televisi : "Setya Novanto itu orangnya licin. Berkali2 dipanggil KPK, dan selalu lolos"

@noviita_12 : pak Setya Novanto bukan lagi tersangka... wah wahhh... sungguh

@levdammers : Hukum tumpul ke atas, Setya Novanto bebas dari jeratan korupsi e-KTP

@zelfryanEP : Setya novanto adalah politikus terbaik yg pernah gw liat. No doubt

Baca: Trending Topik Sampai Dijuluki Belut Senayan, Ini 7 Kasus yang Pernah Menyeret Nama Setya Novanto

@eninoegroho : Wow...wow...wow...lihai sekali ini Setya Novanto.

@Khus_Indra : Setya Novanto "The Untouchable"

Seperti diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.

Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Baca: Baru Lahiran 2 Minggu Lalu, Mama Muda Curhat Suami Direbut Janda Beranak Satu yang Hamil Tua

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.

Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved