Tak Punya Izin, Pabrik Pengolahan Kardus di Parung Panjang Bogor Akan Ditutup
pabrik pengolahan limbah ini lokasinya berada di area perumahan dengan luas lahan sekitar 5000 meter dan bangunnannya sekitar 150 meter
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprimdag) Kabupaten Bogor memastikan pabrik kardus yang mewaskan tujuh pegawainya sama sekali tak mengantongi izin.
Menurut Kabid Perindustrian pada Disperindag Kabupaten Bogor, Asep Saepulloh dari hasil pemeriksaan pabrik tersebut sama sekali tidak mengantongi izin untuk membuka usaha industri limbang seperti IPPT, Site Plane, IMB, HO, UPL sampai izin industri.
"Semua perizinan itu belum dimiliki dan Kepala Desa setempat pun tidak pernah mengizinkan pabrik tersebut u tuk beroperasi didaerah pemukiman penduduk," jelasnya.
Dari hasil peninjauan yang dilakukannya, pabrik pengolahan limbah ini lokasinya berada di area perumahan dengan luas lahan sekitar 5000 meter dan bangunnannya sekitar 150 meter.
"Lahan yang sudah diratakan itu sekitar 2000 meter, sisanya masih banyak alang-alang," kata dia
Sehingga, kata dia, berdasarkan peraturan pabrik tersebut sudah banyak melakukan pelanggaran sehingga harus ditutup selamanya bukan hanya ditutup sementara saja.
"Karena tidak mungkin keluar izin pada akhirnya pabrik ini harus ditutup selamanya. Konsekuesinya harus begitu," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/tewas_20170930_193143.jpg)