Tak Punya Izin, Pabrik Pengolahan Kardus di Parung Panjang Bogor Akan Ditutup

pabrik pengolahan limbah ini lokasinya berada di area perumahan dengan luas lahan sekitar 5000 meter dan bangunnannya sekitar 150 meter

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Istimewa
Enam orang dikabarkan tewas dalam bak pengolahan kardus di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/9/2017) siang. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprimdag) Kabupaten Bogor memastikan pabrik kardus yang mewaskan tujuh pegawainya sama sekali tak mengantongi izin.

Menurut Kabid Perindustrian pada Disperindag Kabupaten Bogor, Asep Saepulloh dari hasil pemeriksaan pabrik tersebut sama sekali tidak mengantongi izin untuk membuka usaha industri limbang seperti IPPT, Site Plane, IMB, HO, UPL sampai izin industri.

"Semua perizinan itu belum dimiliki dan Kepala Desa setempat pun tidak pernah mengizinkan pabrik tersebut u tuk beroperasi didaerah pemukiman penduduk," jelasnya.

Dari hasil peninjauan yang dilakukannya, pabrik pengolahan limbah ini lokasinya berada di area perumahan dengan luas lahan sekitar 5000 meter dan bangunnannya sekitar 150 meter.

Korban tewas di pengolahan kardus di Parungpanjang, Kabupaten Bogor dimakamkan.
Korban tewas di pengolahan kardus di Parungpanjang, Kabupaten Bogor dimakamkan. (Humas Polres Bogor)

"Lahan yang sudah diratakan itu sekitar 2000 meter, sisanya masih banyak alang-alang," kata dia

Sehingga, kata dia, berdasarkan peraturan pabrik tersebut sudah banyak melakukan pelanggaran sehingga harus ditutup selamanya bukan hanya ditutup sementara saja.

"Karena tidak mungkin keluar izin pada akhirnya pabrik ini harus ditutup selamanya. Konsekuesinya harus begitu," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved