Geger Video Mesum Diduga Libatkan Siswi di Samarinda, Simak 5 Faktanya, Katanya 'Aktris'-nya Kalem
Video berdurasi 5 menit itu tersebar di sejumlah media sosial, yakni grup Line maupun grup WhatsApp.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Budiono pun mengajak ada perbedaan yang harus diambil masyarakat, dalam menyikapi tersebarnya video tak senonoh tersebut.
"Jadi, ini masalah pribadi seseorang. Kalau kejadian di luar sekolah, ya kami mana mampu deteksi 1.000 anak, Kejadiannya dimana dan bagaimana. Ketika pribadi sudah lepas dari sekolah (alumni), ya lepas pula tanggung jawab. Sedangkan tak lepas saja, kalau kejadiannya tak di dalam sekolah, ya mana mampu sekolah bertanggung jawab. Jadi tak perlu dihubung‑hubungkan lagi. Jumlah siswa kami ada 1.039 siswa. Apa mungkin, guru yang hanya 50 orang bisa mendeteksi seluruh kegiatan di luar sekolah. Ini tanggung jawab ortu masing‑masing dan juga masyarakat," katanya.

Ia juga mnegaku terpukul atas beredarnya kabar ini dan mengaku nama baik institusinya tercoreng.
"Betul, nama SMA 1 tercoreng akan hal ini. Kami sedih. Seandainya ini alumni, kami juga ikut prihatin. SMA 1 kami harapkan lulusannya jadi anak soleh dan solehah," katanya.
Budiono menjanjikan pihak‑pihak yang ingin mengecek langsung adanya nama dugaan pelaku tersebut, untuk datang ke sekolah.
4. Polisi Lakukan Penyelidikan
Pihak Kepolisian dari Polresta Samarinda sendiri telah mengetahui tentang beredarnya video tersebut di dunia maya.
Bahkan, sejak Senin (23/10/207) kemarin, telah terdapat seorang pelapor yang melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
"Sudah ada lapor, kemarin ada yang melapor terkait dengan video tersebut," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Selasa (24/10/2017).
Baca: Video Detik-detik Nikita Mirzani Semprot Evelyn Di Depan Aming, Berujung Saling Sindir Di IG
Kendati demikian, dirinya belum dapat merinci dari pihak yang melakukan pelaporan. "Salah satu pihak yang dirugikan, selanjutnya kita lakukan proses penyelidikan," tuturnya.
5. Diminta Tak Sebarkan
Pihak kepolisian pun mengimbau agar warga ataupun netizen untuk tidak ada lagi yang ikut menyebarluaskan video tersebut ke media sosial.
Pasalnya selain si pembuat video yang akan dijerat, si penyebar video juga akan dijerat hukum.
"Bukan hanya yang membuat video, namun yang menyebarkan video itu juga kita akan amankan. Jadi, jangan ada lagi yang sebarkan, ke grup atau medsos lainya," terangnya.
Sedangkan UU yang dapat menjerat si pembuat video maupun penyebarnya, yakni UU ITE dan UU Pornografi.