Tempat Penampungan PKL di Puncak Khusus Pedagang Ber-KTP Bogor
pihaknya sudah melakukan pendataan kepada PKL yang lapaknya sudah dibongkar pada tahap pertama.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang lapaknya telah digusur oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dilarang untuk mengisi lahan relokasi yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Ketua Tim penataan PKL Puncak, Dace Supriadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan kepada PKL yang lapaknya sudah dibongkar pada tahap pertama.
Lelaki yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor ini menambahkan, dari total 539 lapak PKL yang sudah dibongkar pada tahap pertama yang tercatat memiliki KTP Kabupaten Bogor hanya berjumlah 150 PKL yakni 105 pedagang asal Cisarua dan 45 pedagang asal Megamendung.
Baca: Suami Istri Mengais Rezeki di TPA Galuga, Sekilo Sampah Hanya Dibayar Rp 300 Hingga Sering Minder
"Hanya 150 PKL yang memenuhi kriteria untuk direlokasi, sisanya bukan warga Kabupaten Bogor tidak masuk kriteria untuk direlokasi," ujar Dace kepada TribunnewsBogor.com.
Sebab, kata dia, yang bisa menempati lahan relokasi yang sudah disediakan hanya diperuntukan bagi pedagang yang berdomisili di Kabupaten Bogor.
"Awalnya ada 344 PKL mengaku sebagai warga Kabupaten Bogor, tapi setelah dilakukan pendataan hanya sebanyak 150 PKL saja yang memenuhi kriteria untuk direlokasi," kata mantan Kasatpol PP Kabupaten Bogor itu.
Baca: 6 Fakta Unik Soal Pria yang Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Sudah Diselingkuhi Tapi Terlanjur Sayang
Dace melanjutkan, hingga saat ini pihaknya belum berencana melakukan penertiban pkl lagi dikawasan puncak, Kabupaten Bogor.
"Kami akan siapkan lahan untuk relokasinya dulu, setelah itu baru dilakulan lagi pembongkaran tahap dua jika tempat relokasinya sudah siap," tukasnya.(*)