5 Tahap Pembuatan SIM di Polresta Bogor Kota, Sebaiknya Datang Lebih Pagi
Kebanyakan mereka masih belum mengetahui soal tata cara dan syarat yang mesti dilampirkan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Ada banyak masyarakat yang mesti pulang tanpa hasil ketika hendak mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebanyakan mereka masih belum mengetahui soal tata cara dan syarat yang mesti dilampirkan.
TribunnewsBogor.com mencoba untuk mengumpulkan semua informasi soal pembuatan SIM baik A ataupun C di Polresta Bogor Kota.
1. Surat Kesehatan
- Sebelum mendatangi kantor pelayanan SIM, pemohon harus terlebih dahulu membuat kartu kesehatan yang berada di sekitar kantor kepolisian.
2. Bayar ke Bank
- Pemohon SIM yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan kemudian menuju loket pembayaran Bank BRI yang berada di dalam kantor pelayanan SIM.
3. Penyerahan Berkas
- Jika sudah melakukan pembayaran administrasi di bank, pemohon kemudian menyerahkan berkas lengkap yang berisi kartu kesehatan, foto copy KTP Elektronik dan Kwitansi pembayaran bank ke bagian loket 1.
4. Mengisi Formulir
- Pemohon yang sudah melakukan penyerahan berkas tinggal menunggu panggilan petugas loket yang memberikan formulir pengisian untuk membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM.
5. Menunggu Antrean Foto
- Setelah berkas formulir diisi lengkap oleh pemohon yang akan mengajukan SIM, kemudian diserahkan kembali kepada petugas yang loket.
Pemohon yang melakukan perpanjangan hanya tinggal menunggu antrean foto saja di kantor pelayanan SIM.