Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Setya Novanto 'Menghilang' Majelis Kehormatan Dewan Gelar Rapat

Rapat akan menyikapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan akan menggelar rapat pada Kamis (16/11/2017) ini.

Rapat akan menyikapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, upaya jemput paksa itu gagal karena Novanto tak ada di rumah dan belum diketahui keberadaannya.

"Besok (hari ini) kami akan agendakan rapim dan pleno Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD). Di samping bahas laporan yang masuk, kami juga akan membahas perkembangan kasus Pak Novanto ini di KPK," kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding saat dihubungi, Rabu (15/11/2017) malam.

Syarifudin mengatakan, dengan keluarnya surat perintah penangkapan dari KPK terhadap Novanto, otomatis yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas kesehariannya sebagai Ketua DPR.

Baca: Kalau Ada yang Berani Jemput Paksa Setya Novanto, Pasti Perintah Dari Orang Kuat

"Bisa dianggap ia berhalangan. Dalam konteks itu, saya kira MKD akan menyikapi perkembangan kasus Setya Novanto ini," ucapnya.

Syarifudin enggan berandai-andai apakah MKD akan menonaktifkan Novanto dari posisi Ketua DPR.

Menurut dia, semua tergantung hasil rapat dan perkembangan selanjutnya.

Syarifudin hanya mengatakan, apabila Novanto lengser dari Ketua DPR, Fraksi Partai Golkar harus segera menyiapkan pengganti.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"UU MD3 mengatakan, pergantian pimpinan di alat kelengkapan Dewan ataupun di DPR tergantung fraksinya," ucapnya.

Penyidik KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) pukul 21.40. 

Baca: KPK Geledah Rumah Setya Novanto, Ini Barang yang Dibawa

Penyidik sudah mengantongi surat penangkapan Novanto yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved