Pakai Kantong Besar Bertuliskan Indocement, Ganja 2,8 Ton Dimusnahkan dengan Cara Ini
Pemusnahan ganja sebanyak itu dilakukan di lokasi khusus di areal pabrik yang tidak semua orang boleh masuk.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Proses pemusnahan ganja seberat 2,8 ton menggunakan alat khusus di kawasan pabrik PT Indocement, Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (21/11/2017).
Proses pemusnahan ganja kasus perkara tahun 2015 itu juga dihadiri kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, pejabat Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Pemusnahan ganja sebanyak itu dilakukan di lokasi khusus di areal pabrik yang tidak semua orang boleh masuk.
Baca: Pemilik Rumah Asyik Ngerumpi di Teras Depan, Saat ke Toilet Kondisinya Sudah Begini
Sejumlah awak media yang ikut dalam kegiatan tersebut tidak bisa melihat langsung proses pemusnahan tersebut.
"Memang untuk masuk kedalam itu dibatasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartono.
Bambang menjelaskan, ganja tersebut dimusnahkan menggunakan alat khusus untuk mengolah semen.
Baca: Terlanjur Kaya ! Pria Ini Beri 119 Cincin Emas ke Mempelai Wanita, Netizen : Toko Emas Berjalan
Barang bukti ganja yang dimusnahkan itu merupakan kasus perkara sejak tahun 2015.
Menurutnya, barang bukti ganja seberat 2,8 ton itu merupakan pengungkapan Polres Bogor di rest area Sentul, Kabupaten Bogor dua tahun lalu.
"Tersangka atasnama Taufik Hidayat semula divonis bebas oleh majelis hakim, tapi setela dijukan kasasi ke Mahkamah Agung yang bersangkutan dinyatakan bersalah sehingga divonis 10 tahun penjara sejak bulan agustus lalu," ujarnya usai pemusnahan.
Bambang menambahkan, pemusnahan sengaja dilakukan dengan menggunakan alat milik PT Indocement lantaran pihaknya maupun BNN tidak memiliki alat yang cukup untuk memusnahkan barang bukti sebanyak itu.
"Kalau tadi itu suhunya sekitar 100 derajat celcius, sehingga langsung musnah dan prosesnya lebih cepat," ungkapnya.
Baca: Tak Mesti Mewah, Pria Ini Sediakan Mas Kawin Paduan Berbagai Zaman
Sementara, Komjen Budi Waseso mengatakan, terungkapanya kasus ganja seberat 2,8 ton oleh Polres Bogor merupakan prestasi yang luar biasa.
"Sebenarnya kalau dipikir-pikir hukuman 10 tahun itu sangat ringan, karena ganja sebanyak itu yang menjadi korban bisa jutaan manusia," ujar jenderal bintang tiga itu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ganja_20171121_141614.jpg)