Soal Penertiban PKL Tahap Kedua Nanti, Ini Kata Bupati Bogor
Ia mengatakan bahwa sebelum proyek penertiban berjalan, relokasi harus sudah diselesaikan.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA -- Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan bahwa penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Puncak tahap dua akan dilakukan setelah lahan relokasi selesai.
Hal ini berbeda dengan penertiban tahap satu dimana pemerintah melakukan penertiban terhadap PKL, namun para PKL mengeluh karena relokasi belum disediakan.
"Penertiban tahap kedua nanti setelah siap relokasi, makanya relokasi secepatnya akan kita lakukan pelelangan," ujar Nurhayanti kepada TribunnewsBogor.com, di Cisarua Puncak Bogor, Rabu (29/11/2017).
Ia mengatakan bahwa sebelum proyek penertiban berjalan, relokasi harus sudah diselesaikan.
"Tahapan relokasi, artinya taat azas dan taat aturan. Tahapan aturan itu kita lakukan, kita sosialisasikan, kita beritahukan dan lain-lain," katanya.
Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa di dalam kebijakannya itu tetap ada pihak-pihak yang tidak menyukai langkahnya itu dalam penataan PKL Puncak.
"Pasti lah kalau yang teriak-teriak mah ada saja," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pkl_20171122_220144.jpg)