Boncengan 5 Orang di Satu Motor, Warganet Berang Lihat Cara Ibu Ini Gendong Bayinya

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram story
Boncengan motor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wanita yang diduga merupakan seorang ibu ini mendapat cibiran dari banyak orang di media sosial.

Belakangan ini, foto tersebut menjadi perbincangan di kalangan warganet.

Kebanyakan warganet merasa miris sekaligus berang ketika melihatnya.

Dalam berkendara, apalagi motor ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi.

Wajar, resiko yang bisa terjadi di kendaraan ini lebih tinggi dibanding tranpsortasi lain.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kelengkapannya juga cukup beragam.

Baca: Dikabarkan Dekat dengan Ayu Ting Ting, Ini 5 Foto Pacar LDR Boy William

Dari helm, sampai perlengkapan yang wajib ada di unit kendaraan.

Malah, yang paling penting dan malah paling sering dilanggar ialah soal aturan berboncengan.

Di sepeda motor, mestinya hanya untuk dua orang.

Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp 250.000.

Baca: BERITA POPULER - Ibu Gangguan Jiwa Melahirkan, Bidan Cantik dan Artis yang Dituding Hamil Duluan

Namun berbanding terbalik dengan foto yang diposting akun @tante_rempong.

foto ini lagi viral di salah 1 akun facebook..

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved