Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Menunda 43 Pemohonan Pasport TKI yang Diduga Salahi Aturan

Berikut adalah rincian pencapaian yang telah di lakukan oleh Kantor Imirgrasi Kelas I Bogor selama priode 2016 - 2017.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
tribunnnewsBogor.com/ Lingga Arvian Nugroho
Kantor Imigrasi Kelas I Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAHSAREAL -  Kantor Imigrasi Kelas I  Bogor menunda 43 permohonan paspor TKI selama tahun 2017.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Suhendra mengatakan penundaan tersebuT terkait dugaan TKI Non Prosedural.

Selain itu menurutnya ada banyak pencapaian lainnya yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Bogor.

"Iya pada hari ini kita sampaikan informasi tentang capaian akhir-kinerja yang telah dicapai oleh Kantor Imigrasi kelas I Bogor dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dan penegakan hukum sepanjang tahun 2017," katanya di Kantor Imigrasi Bogor, Selasa (12/19/2017).

Dari capaian tersebut, Suhendra menjelaskan yang ditindaklanjuti diantaranya jumlah penerbitan paspor, jumlah penerbitan paspor, Penerbitan DPRI 24 halaman, Penerbitan DPRI 48 halaman.

"Selain itu inovasi yang telah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor adalah Layanan SMS Gateway dan antrean WhatsApp," katanya.

Berikut adalah rincian pencapaian yang telah di lakukan oleh Kantor Imirgrasi Kela I Bogor selama priode 2016 - 2017.

1. Jumlah penerbitan Paspor Periode 2016 2017 mengalami peningkatan penerbitan sejumlah 2.570 buku paspor, dengan perincian sebagai berikut;

a. Penerbitan DPRI 24 Halaman pada Tahun 2016 sejumlah 6.478 buku paspor dan Tahun 2017 sejumlah 11.622 buku paspor, sehingga penerbitan paspor 24 halaman pada Tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 5.144 paspor dari tahun 2016

b. Penerbitan DPRI 48 Halaman pada Tahun 2016 sejumlah 71.339 buku paspor dan Tahun 2017 sejumlah 68.135 buku paspor, sehingga penerbitan paspor 48 halaman pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 3.204 paspor

2. Jumlah Penundaan penerbitan Paspor yang diduga sebagai TKI Non Prosedural pada Tahun 2017 adalah sebanyak 43 permohonan

3. Jumlah penerbitan lzin Tinggal Keimigrasian

Penerbitan lzin Tinggal Keimigrasian Mengalami Peningkatan pada permohonan Izin Tinggal Kunjungan sebesar 154 Permohonan dari 1.365 Permohonan pada Tahun 2016 menjadi 1519 permohonan pada tahun 2017.

Permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP) juga mengalami Peningkatan sebesar 12 permohonan dari 77 permohonan ITAP pada tahun 2016 menjadi 89 permohonan lTAP pada tahun 2017.

Sedangkan Untuk permohonan ITAS mengalami penurunan sebesar 85 dari 2300 permohonan pada tahun 2016 menjadi 2215 permohonan pada tahun 2017.

4. Capaian Penegakan Hukum Keimigrasian
Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dilakukan terhadap sejumlah 104 WNA terdiri dari 76 laki-laki dan 28 perempuan dari 19 Negara.

Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap WNA overstay (melebihi izin tinggal) sejumlah 110 orang yang terdiri dari 79 laki-laki dan 31 perempuan dengan total overstay sejumlah 861 hari dengan biaya denda sejumlah Rp. 258.300.000 telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved