Pasangan Selingkuh Ini Jalani Hukuman Adat dengan Direndam di Laut, Begini Kronologinya
Sanksi adat atau givu nu ada ini diberikan kepada pasangan tidak resmi itu karena kepergok saat sedang berselingkuh.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sepasang kekasih diduga ketahuan selingkuh terpaksa menjalani hukuman adat.
Peristiwa itu terjadi di Kota Palu, tepatnya di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Seorang pengguna Facebook bernama Marvel mengunggah video saat pasangan ini menjalani hukuman.
Dalam unggahan itu, ia menjelaskan kronologi terpergoknya kedua pasangan yang diduga selingkuh.
Diketahui, sang pria berinisial NS karyawan sebuah bank kepergok berselingkuh dengan DR, yang juga merupakan karyawan bank.
Mereka lantas harus menjalanu hjuman dari lembaga adat Kelurahan Silae.
Baca: Lama Tak Muncul Di TV Artis Cantik Ini Cerita Suaminya Direbut Pelakor, Sosok Istri Muda Bikin Kaget
Sanksi adat atau givu nu ada ini diberikan kepada pasangan tidak resmi itu karena kepergok saat sedang berselingkuh.
Yang mana pasangan selingkuh Ini , keduanya sudah sama-sama memiliki keluarga.
Senin (18/12/2017) sekitar pukul 09.00 WITA, keduanya menjalani givu nu ada, dengan cara direndam di laut.
Tidak hanya itu, keduanya disanksi, untuk keluar dari kampung atau dari Kelurahan Silae.
Kedua pasangan, yang masing-masing telah berkeluarga tersebut, dianggap melanggar adat karena berada dalam kamar dan bukan pasangan suami-istri yang sah.
Baca: Heboh Video Teman Pengasuhnya Rafatar Bongkar Kebiasaan Nagita, Fakta Sebenarnya Miris
Puluhan masyarakat pun menyaksikan langsung, berjalannya sanksi adat tersebut, di pinggir pantai, Jalan Malonda, Kelurahan Silae.
"Lurah Silae, Syafad didampingi Ketua Adat, Indra Lanuhu menjelaskan, sanksi adat yang diberikan ini, berupa nilabu atau direndam di laut selama beberapa menit. Serta sanksi berupa nipali atau dikeluarkan dari kampung.
Kegiatan Nilabu atau direndam di laut tersebut selesai pada pukul 10.00 wita.
Kemudian sekitar pukul 10.15 wita NA selaku pelanggar adat diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere, Jalan Cumi-Cumi untuk menjalani nipali atau dikeluarkan dari kampung Kelurahan Silae oleh lembaga adat.
Terbongkarnya perselingkuhan keduanya, berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satgas K5 dengan Bhabinkamtibmas Polsek Palu Barat.
Keduanya diamankan setelah petugas mengintai dari jauh apa yang dilakukan pasangan kekasih gelap ini. Keduanya pun saat digrebek masih berada di atas ranjang.
#info kelurahan silae"
Baca: Jonghyun SHINee Meninggal, 2 Fans-nya di Indonesia Coba Bunuh Diri ! Begini Kisahnya
Dalam video, terlihat kedua pasangan ditutupi kain sarung.
Saat prosesi pemberian sanksi itu disaksikan oleh ratusan masyarakat.
Pihak kepolisian, aparat kelurahan serta TNI juga turut menyaksikan prosesi pemberian hukuman adat tersebut.
Pemberian hukuman adat ini terbilang cukup efektif untuk memberikan efek jera, dibanding harus main hakim sendiri.
Berikut videonya :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/selingkuh_20171220_152216.jpg)