Perilaku Pengemudi Seperti Ini Penyebab Kemacetan di Jalan Tol
Khusus yang terakhir, meningkatnya jumlah kendaraan pribadi yang lewat tol bisa menyebabkan kemacetan parah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Musim libur natal dan akhir tahun telah tiba. Seperti musim-musim liburan panjang lainnya, musim liburan dimulai ditandai dengan banyak warga yang pergi ke luar kota, baik dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
Khusus yang terakhir, meningkatnya jumlah kendaraan pribadi yang lewat tol bisa menyebabkan kemacetan parah.
Namun selain disebabkan meningkatnya volume, ada faktor lain yang dinilai menjadi penyebab kemacetan, yakni perilaku mengemudi.
Pendiri dan Instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyebut ada sejumlah perilaku salah dalam mengemudi yang dianggap turut menyebabkan kemacetan di jalan tol.
Yang pertama adalah berkendara dengan kecepatan yang tak sesuai aturan.
Pemerintah lewat Peraturan No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Bab 2 pasal 2 menyebutkan bahwa ada kecepatan minimum yang ditetapkan di jalan tol.
Baca: Sopir Metromini Balapan, Driver Ojek Online Tewas Kondisinya Mengenaskan
Batas kecepatan tersebut yakni 60-80 kilometer per jam untuk tol di dalam kota, dan 80-100 kilometer per jam untuk tol antar kota.
Selain itu, dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan maksimum.
Sehingga kendaraan dengan kecepatan minimum seharusnya hanya melintas di lajur kiri.
Meski sudah ada peraturan, Jusri menyebut pada kenyataannya begitu banyak kendaraan yang berkecepatan di bawah batas minimum.
Lebih parah lagi kendaraan tersebut berada di lajur kanan.
Baca: Promosikan Bali Pasca Gunung Agung Erupsi, Jokowi Diserbu Turis Asing di Pantai Kuta
Karena dilakukan secara massal, akhirnya pelanggaran tersebut menyebabkan kemacetan di jalan tol.
"Seperti truk dan bus yang seharusnya di lajur kiri malah di lajur kanan. Jadi kemacetan ini terjadi sebenarnya lebih ke soal ketertiban dan intelektual," kata Jusri kepada KompasOtomotif, Jumat (22/12/2017).