Karena Alasan Ini, Restoran Rindu Alam Puncak Batal Dibongkar
batalanya pembongkaran restoran Rindu Alam itu lantaran hingga saat ini proses hukum masih berjalan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar restoran Rindu Alam akhir tahun ini batal dilakukan.
Hal itu diungkapkam Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Herdiana saat ditemui TribunnewsBogor.com, Kamis (28/12/2017).
Menurut Herdi, pembongkaran restoran Rindu Alam yang berada dikawasan Cisarua, Kabupaten Bogor batal dibongkar karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan.
"Engga jadi dibongkar tahun ini," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Menurutnya, batalanya pembongkaran restoran Rindu Alam itu lantaran hingga saat ini proses hukum masih berjalan.
Sehingga, pihaknya tidak berani membongkar restoran yang berada dikawasan Puncak tersebut.
"Kalau kami siap membantu menurunkan personel, tapi kewenangannya ada di provinsi khusus untuk Rindu Alam itu," kata dia.
Herdi juga mengatakan, saat ini Pemprov Jabar juga sudah memberikan SP 3 pada manajemen restroan Rindu Alam.
"Tanggal pastinya saya belum tahu, tapi kemungkinam besar awal tahun baru akan dieksekusi karena surat SP 3 juga sudah turun," tukasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/restoran-rindu-alam_20171020_144210.jpg)