Video Mesum Bocah Vs Wanita Dewasa Dibiayai WNA, Kondisi Pelaku Begini
Kelima orang tersebut adalah Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka terkait
video porno yang melibatkan anak kecil dan perempuan dewasa.
Sebelumnya, video mesum tersebut menjadi viral di media sosial sejak dua pekan terakhir.
"Benar video itu direkam di Bandung, di dua hotel M dan I. Pihak-pihak yang terlibat sebanyak enam orang dan satu masuk daftar pencarian orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1/2017).
Berikut ini fakta-fakta terkait pengungkapan kasus amoral tersebut.
Para Pelaku
Kelima orang tersebut adalah Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut.
Kedua, Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video, Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak dan pemeran wanita dalam video serta Susanti selaku orang tua anak berinisial D berusia 7 tahun dan orang tua bernama Herni, ibu dari anak berinisial Sp (11).
"Direkam antara April dan Mei 2017 yang kedua direkam pada Agustus. Satu lagi bernama Ismi statusnya DPO dan ada yang memprihatinkan, dalam kasus ini ada dua ibu yang membiarkan dan menyuruh anaknya beradegan porno," kata Kapolda.
Dalam kasus ini, tiga anak terlibat dan statusnya sebagai korban berinisial D (9), Sp (11) dan Rd (9).
"Semua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak," kata Kapolda.
Antara gila dan faktor ekonomi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan bahwa kasus ini tergolong baru di Jabar bahkan di Indonesia.
"Ini baru, kasus pedofil biasanya pelakunya (predatornya) laki-laki terhadap korban perempuan atau laki-laki di bawah umur, namun kasus ini predatornya perempuan kepada anak kecil," kata Kombes Pol Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Senin (08/1/2018).
Kombes Pol Umar Surya Fana mempertanyakan, apakah sudah terjadi pergeseran konsumen terhadap video yang terindikasi pedofil.
