6 Fakta Mencengangkan Siswi SMP Tewas Usai 2 Kali Berhubungan Intim, Sampai Mengeluarkan Darah

Pada saat berhubungan badan yang kedua kali, korban mengeluarkan darah dari kelaminnya, lalu ditinggal oleh pacarnya ke kamar mandi.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Net
Ilustrasi 

6. Kekasih Ditahan

Polisi menetapkan pacar siswi SMP yang bersekolah di SMPN 2 Selemadeg atas nama AW (26) asal Banjar Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Buleleng sebagai tersangka atas meninggalnya LGDS (14) seusai melakukan hubungan intim pada Minggu (21/1/2018) di sebuah tempat kos di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena dugaan kasus pelecehan pada anak,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Senin (22/1/2018).

Baca: Suasana Foto Pre Wedding Berubah Tegang, Calon Mempelai Wanita Kok Cium Bibir Pria Lain ?

Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OO2 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved