7 Fakta Miris Nenek 92 Tahun Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Tebang Pohon Durian

Hukuman penjara di depan matanya setelah hakim Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 bulan 14 hari kepadanya.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Medan
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. 

Karena tak terima pohon duriannay ditebang, Japaya Sitorus akhirnya menggugat Ompu Linda bersama keenam orang keluarganya.

Keenam orang itu adalah, yakni Marbun Naiborhu (46 tahun), putra kandung Saulina. Kemudian lima lagi adalah ponakan, yakni anak dari abang dan adik suaminya. Mereka adalah Maston Naiborhu (46), Jesman Naiborhu (45), Luster Niborhu (62), Bilson Naiborhu (59), Hotler Naiborhu 52).

Dalam adat Tapanuli, ponakan semarga, disamakan dan disapa sengan sebuatan anak.

Padahal, Japaya dan Ompa Linda masih bertetangga, yakni sesama warga Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

Baca: Minta Maaf Soal Tayangan Kisah Nyata Misteri Rumah Tjong A Fie, Trans7 Hapus Videonya Di YouTube

Mereka pun masih terbilang saudara, sesama keturunan bermarga Sitorus.

Putra kandung Ompu Linda bersama 5 keponakannya itu telah dijatuhi hukuman lebih dahulu yakni penjara 4 bulan 10 hari masa tahanan dan tengah menjalaninya.

3. Merasa Rugi Ratusan Juta

Japaya merasa dirinya merugi ratusan juta rupiah.

Akhirnya ia pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Dalam laporan Japaya, mereka disebut-sebut merusak pohon durian di dekat areal pemakaman.

Saulina boru Sitorus mendatangi PN Negeri Balige.
Saulina boru Sitorus mendatangi PN Negeri Balige. (Hetanews/Julina Martha Hutapea)

Sesuai laporan Japaya, durian tersebut adalah miliknya, meski kuburan yang tengah dibangun menjadi tugu atau tambak itu juga tidak lain adalah leluhur Saulina Sitorus.

Saulina dan kawan-kawan disangkakan tentang perusakan yang dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider 406 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana.

4. Ompu Linda Sudah Dapat Izin Pemilik Lahan

Kardi Sitorus, sebagai saksi dalam kasus ini, mengatakan tanah pekuburan tersebut sudah mereka berikan digunakan untuk tanah wakaf sesuai mandat ayahnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved