7 Fakta Miris Nenek 92 Tahun Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Tebang Pohon Durian
Hukuman penjara di depan matanya setelah hakim Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 bulan 14 hari kepadanya.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Ardhi Sanjaya
Sehingga, ketika para terdakwa datang hendak membersihkan kuburan untuk membangun tugu/tambak sebelumnya sudah meminta izin kepadanya.
Atas restunya, para terdakwa pun mulai membersihkan lahan termasuk menebang pohon durian yang diklaim milik Japaya.
"Jadi mereka ini (terdakwa) datang ke saya. Dan saya izinkan. Buat saja, silakan. kau bisa buat tambak di sana. Lalu setelah selesai, saya didatangi lagi dan mereka lapor bahwa di sana ada tanaman durian. Lalu saya bilang, bersihkan saja kalau di sana ada durian," kata Kardi dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Dikira Foto Editan, Driver Ojek Online Nyasar ke Jepang Bikin Heboh Netizen
Penebangan pohon durian ini menjadi muasal perkara. Namun, Kardi mengaku tidak tinggal diam. Setelah mengetahui persoalan tersebut, dia berinisiatif memediasi agar kedua belah pihak berdamai.
Menurutnya, polisi turut mendamaikan, namun tak berhasil.
Upaya perdamaian yang dilakukan sudah dua kali. Dan orangtua di desa pun pernah mendamaikan apalagi pihak terdakwa katanya menunjukkan itikad baik.
"Setelah persoalan ini saya ketahui, saya suruh anak saya mendatangi si Japaya. Lalu polisi pun mendamaikan, tapi si Japaya tidak mau," ucap Kardi menjawab pertanyaan hakim.
5. Pemilik Lahan Tak Izinkan Warga Tanam Pohon
Sesuai keterangan saksi, penasihat hukum para terdakwa, Boy Raja memastikan butuh pemeriksaan hukum yang objektif terkait kepemilikan pohon-pohon yang diklaim sebagi milik Japaya.
"Artinya harus ada pembuktian yang objektif atas kepemilikan itu. Karena untuk pembuktian itu dilakukan atas keterangan saksi yang tidak lain adalah anak dan istri Japaya saja. Sementara harus ada alat bukti yang menunjukkan bahwasanya itu adalah sah milik Japaya," kata Boy.
Menurut Boy, lahan tersebut bukan milik Japaya maupun milik gereja. Sebab, bila memang benar itu adalah lahan pihak gereja, pasti keberatan ketika tugu/tambak dibangun di sana.
Tanah tersebut sudah dihibahkan menjadi tanah wakaf bagi warga Panamean oleh Kardi dan tidak diizinkan sebagai lahan berladang atau bercocok tanam di areal itu.
6. 'Saya Sudah Lelah Pak Hakim'
Ompu Linda mengaku lelah setiap kali menjalani persidangan.