7 Fakta Miris Nenek 92 Tahun Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Tebang Pohon Durian

Hukuman penjara di depan matanya setelah hakim Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 bulan 14 hari kepadanya.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Medan
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. 

Apalagi harus menyeberangi Danau Toba dengan kapal kayu yang dia tumpangi memakan waktu kurang lebih dua jam.

Belum lagi bila sidang dimulai sore hari dan bisa berakhir pukul 9, malam seperti hari-hari sebelumnya.

Artinya, Oppu Linda harus kedinginan malam harinya menahan hempasan angin danau tiap kali pulang ke rumahnya di Desa Panamean.

Saulina alias Ompu Linda tampak bingung, dan menatap hakim dengan air mukanya yang kuyu.

Ia merintih, dan menjawab dalam bahasa Batak Toba, "Unang be sai sidang be ahu bapak. Nungnga matua ahu, nungga loja ahu dihatuaon hu on ('Janganlah sidang lagi saya bapak. Saya sudah lelah di hari tuaku ini.)"

Ia sembari mengangguk kenarah hakim.

Baca: Minta Maaf Soal Tayangan Kisah Nyata Misteri Rumah Tjong A Fie, Trans7 Hapus Videonya Di YouTube

Selanjutnya, menggunakan tongkat kayu bambu, Ompu Linda dipapah cucunya Helfina Rumapea ke luar Ruang Sidang.

Hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumater Utara pun membacakan vonis hukuman penjara 1 bulan 14 hari kepadanya, Senin (29/1/2018).

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar Marsahal lalu mengetuk palu sidang.

Kemudian hakim menanyakan Saulina terkait putusan yang baru saja dibacakan. "Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya Hakim kepada Saulina.

7.Pengacara Ajukan Banding

penasihat hukum terdakwa, Boy Raja Marpaung mengatakan akan pikir-pikir. Namun, usai persidangan mereka sepakat menyatakan banding.

"Kami akan menyatakan banding, karena sebelumnya Oppu Linda telah mendapatkan izin dari ahli waris lahan tersebut, yakni Kardi Sitorus," ujar Boy.

Kata Boy, dalam waktu dekat akan mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Namun, keputusan tersebut kembali ke keluaraga Saulina, sebagaimana yang dilakukan anak-anaknya.

Cucu Ompu Linda, Helfina Rumapea mengaku tidak terima atas putusan hakim.

Menurutnya, mereka berani membersihkan lahan tersebut dikarenakan memang telah mendapat restu dari Kardi Sitorus. Sehingga mereka berniat membangun Tambak/Tugu di tanah leluhur mereka.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved