5 Fakta Gubernur Jambi Zumi Zola, Dari Foto Panas Dengan Peni Sampai Jadi Tersangka KPK
Pria yang telah membintangi berbagai film dan sinetron dilayar kaca itu kini telah berstatus tersangka di KPK.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Belakangan ini nama Zumi Zola Zulkilfi lelaki yang menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi menjadi perbincangan hangat publik.
Terlebih, kabar ditetapkannya status tersangka oleh Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) terhadap mantan kekasih Ayu Dewi itu membuat banyak orang terkejut.
Baca: Anak Kecil Main Diatas Baling-baling Helikopter Sungguhan Ini Viral, Papua Jangan Dilawan
Pria yang telah membintangi berbagai film dan sinetron dilayar kaca itu kini telah berstatus tersangka di KPK.
TribunnewsBogor.com mengumpulkan fakta-fakta menarik yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Latar Belakang dan Karir Politik
Dilansir dari laman wikipedia, Zumi Zola Zulkifli lahir di Jakarta, 31 Maret 1980 adalah Gubernur Jambi petahana yang menjabat sejak 12 Februari 2016 untuk periode 2016–2021.
Ia sebelumnya dikenal sebagai aktor yang membintangi beberapa film dan sinetron di Indonesia.
Baca: Heboh karena Dikaitkan dengan Mistis, Ternyata Ini Sosok Pembuat Batu Tumpuk di Sungai Cidahu
Zumi Zola yang memiliki keturunan Melayu Jambi ini merupakan alumni SMAI Al-Izhar Pondok Labu, Jakarta, ia melanjutkan pendidikan S1 di Institut Pertanian Bogor dan S2 di London Metropolitan University.
Zumi Zola sempat bertunangan dengan Ayu Dewi, namun akhirnya pada tanggal 16 Maret 2012 ia menikah dengan Sherrin Tharia seorang pemain biola dan putri dari Tengku Malinda mantan penyiar TVRI.
Pada tanggal 1 Agustus 2014 Zumi dikarunai anak laki-lakinya, Zameer Zahid Abyadh Zola.
Baca: 4 Tahun Menikah Baru Tahu Pernah Satu Sekolah, Gigi Bingung dengan Cita-Cita Raffi
Pada tanggal 22 Juni 2016 Zumi Zola dikaruniai anak kedua yang juga seorang laki-laki bernama Zhafran Ziyadh At-Thahirah Zola.
Zumi Zola mewarisi darah politik ayahnya, Zulkifli Nurdin yang merupakan Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010. Ia menjadi bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2011-2016, berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati.
Pada Pilkada Serentak 2015, Zumi Zola berpasangan dengan Fachrori Umar, terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Jambi untuk periode 2016-2021.
2. Ditetapkan tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021; Kemudian ARN, Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria seperti dilansir Kompas.com, Jumat.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Pencalonannya didukung oleh PAN, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PBB, dan PPP[6]. Pada tanggal 12 Februari 2016, Zumi Zola resmi dilantik oleh Presiden Jokowi bersama 6 pasang Gubernur terpilih lainnya di Kompleks Istana.
3. Bukti foto panas Zumi dengan Peni Fernita tersebar
TribunnewsBogor.com melansir dari Tribun Timur, pada tahun 2012, Zumi Zola dilaporkan Bernaldi Kadir Djemat atau yang akrab disapa Aldi berselingkuh dengan istrinya Peni Fernita.
Kala itu, Zumi Zola masih berstatus sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Aldi dan pengacara bahkan punya bukti foto-foto perselingkuhan Zumi dengan istrinya.

Foto berupa gambar mereka bersenggama, bukti percakapan di media sosial, dan rekaman suara.
Belum lagi menyusul bukti video keduanya berhubungan laiknya suami istri.
Alih-alih Zumi Zola ditangkap, dia justru santai melenggang.
Sebaliknya, justru si pelapor dalam hal ini Aldi justeru harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi.
Tepatnya Selasa (7/2/2012), statusnya justru jadi tersangka.
Parahnya, Aldi pun menjadi tersangka untuk dua kasus.
Kalau sebelumnya, Aldi dilaporkan karena perbuatan tak menyenangkan oleh Zumi Zola atas perbuatan tak menyenangkan saat pertemuannya di Dharmawangsa untuk membicarakan perselingkuhan Zumi dan Peni.
Dia juga dilaporkan atas kasus penganiayaan pada Rudy, sekretaris dari ibunda Peni.
"Jadi, Aldi jadi tersangka untuk dua kasus. Sudah dikeluarkan surat penangkapan. Tapi, Aldy yakin tidak bersalah," jelas kuasa hukum Aldi, Humprey Djemat dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (7/2/2012).
Senada dengan pendapat kilennya, Humprey yakin dijadikannya Aldi sebagai tersangka adalah upaya agar Aldy mencabut laporan Aldi tentang perselingkuhan Zumi Zola dan istrinya Peni.
Menurut Humprey sangat tidak beralasan kalau Aldi dijadikan tersangka.
Ini kan Aldy yang teraniaya karena perselingkuhan itu, ucap Humprey. Aneh, kalau kemudian Zumi Zola melaporkan Aldi karena merasa perbuatan Aldi merekam pembicaraan mereka saat pertemuan membicarakan hubungan Zumi Zola dan istrinya, beberapa waktu sebelum itu.
Demikian halnya ketika pihak Zumi Zola kemudian melaporkannya karena menganiaya Rudi, Padahal, kronologisnya, saat itu kasusnya oleh ibu mertuanya (ibunda dari Peni) dinyatakan selesai.
"Jelas, ini ada upaya untuk menekan Aldi mencabut laporannya. Sebelum dicabut dimasukkan penjara dulu," ucap Humprey.
4. Pengacara kondang Yang Pernah Dampingi Zumi Zola
Pengacara kondang Hotma Sitompoel pernah ditunjuk Zumi Zola untuk menjadi kuasa hukumnya.
Hotma mendampingi Zumi dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang membelitnya dulu.

Zumi memberikan kuasanya dengan datang ke kantor Hotma.
Hotma Sitompoel pun terus mendampingi hingga kasus tersebut selesai.
5. Harta Kekayaan Rp 3,5 Miliar
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs acch.kpk.go.id, Zumi terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 13 Juli 2015. Saat itu, ia baru mencalonkan diri sebagai gubernur.
Adapun, total harta yang dilaporkan senilai Rp 3,5 miliar.
Berikut rincian harta Zumi Zola yang dilaporkan kepada KPK:
Pertama, Zumi melaporkan harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan. Aset yang terdapat di Depok dan Jakarta itu senilai Rp 1,7 miliar.
Selain itu, harta dalam bentuk kendaraan senilai Rp 491 juta, salah satunya Ford Ranger tahun 2010 yang diperoleh dari hasil sendiri.
Zumi Zola juga melaporkan giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1,8 miliar.