Begini Ternyata Gaya Dagelan Dua Pelawak Indonesia Yang Diadili Di Hongkong
Dua pelawak asal Indonesia yang diadili di Hong Kong ternyata berasal dari padepokan yang dipimpin oleh pelawak terkenal.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua pelawak asal Indonesia yang diadili di Hong Kong ternyata berasal dari padepokan yang dipimpin oleh pelawak terkenal.
Mereka tergabung dalam Padepokan Seni Kirun.
Padepokan Seni Kirun merupakan sebuah padepokan seni yang dipimpin oleh H.M Syakirun yang lebih akrab dipanggil Kirun.
Kemudian mereka membentuk duo grup yang diberi nama 'Guyon maton'.
Cak Percil dan Cak Yudho berasal dari Jawa Timur.
Ciri khas Cak Percil dan Cak Yudho adalah menggunakan gaya dagelan jawa.
Kebanyakan, lawakan mereka menggunakan Bahasa Jawa.
Baca: Terungkap Bukti Dua Pelawak Asal Indonesia Yang Diadili Di Hong Kong
Dalam video-video yang beredar di Youtube, Cak Percil dan Cak Yudho sering tampil di sela-sela pertunjukkan wayang.
Selain lawakan-lawakan yang lucu, Cak Percil dan Cak Yudho juga menyisipkan pesan moral.
Cak Percil dan Cak Yudho Ditangkap
Kabar mengejutkan datang dari negara Hong Kong.
Dua pelawak asal Jawa Timur, Indonesia digerebek dan diangkut petugas Imigrasi dan Polisi Hong Kong saat mereka akan memulai acara Guyon Maton di depan komunitas WNI.
"Waktu saya dan tiga teman saya datang ke acara itu, panitia sudah langsung kasih tahu kalau ada Imigrasi datang dan artisnya sedang dibawa untuk ditanya-tanyain, katanya nggak ada masalah apa-apa, tapi kita sudah ngeh pasti ada apa-apa, benar saja," kata Yuni, TKI di Hong kong asal Malang.
Petugas Imigrasi dan polisi Hong Kong langsung menurunkan spanduk acara.
Lalu menyita barang-barang itu sebagai bukti.
Baca: Dua Pelawak Asal Indonesia Diadili Di Hong Kong, Ternyata Ini Penyebabnya
Keduanya telah diadili dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2/2018).
Saat berita ini diturunkan, Cak Percil dan Cak Yudho menjadi tahanan di penjara Imigrasi Hong Kong.
Jadwal sidang mereka selanjutnya adalah awal Maret 2018.
Selama masa tahanan hingga penentuan vonis nanti, dua pelawak ini akan terus didampingi tim hukum dari KJRI Hong Kong.