Dua Pelawak Asal Indonesia Diadili Di Hong Kong, Ternyata Ini Penyebabnya

Dua pelawak asal Indonesia, Cak Percil dan Cak Yudho digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong, Minggu (4/2/2018).

Editor: khairunnisa
Youtube
Cak Percil dan Cak Yudho 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua pelawak asal Indonesia, Cak Percil dan Cak Yudho digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong, Minggu (4/2/2018).

Kabarnya, dua pelawak yang tergabung dalam duo 'Guyon maton' itu menggunakan visa turis.

Sedangkan aturan negara tersebut mengharuskan jika ada orang yang masuk wilayahnya dan menerima bayaran untuk menggunakan visa hiburan.

Mereka digerebek saat akan tampil menghibur komunitas Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Hong Kong.

Dilansir Grid.ID dari BBC, pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp 87 juta).

Serta penjara paling lama dua tahun.

Baca: 8 Fakta Mukhmainna dan Dianti Putri, 2 Sahabat yang Jadi Korban Longsor di Bandara Soetta

Jalani Sidang

Dua pelawak asal Jawa Timur tersebut menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2/2018).

Keduanya didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.

"Terkait kasus tersebut, pihak Imigrasi Hong Kong secara nyata telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis," kata Konsul Kejaksaan dari KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro

Selanjutnya, Sri Kuncoro juga mengatakan bukti yang cukup tersebut menjadi alat pada awal persidangan kasus di hari Selasa.

Baca: 5 Idol Muda Korea Yang Memukau Penonton Lewat Dramanya, Ada Idolamu ?

Kasus serupa sebelumnya juga menimpa Ustad Somad.

Ia ditolak Imigrasi di Bandara Hong Kong untuk masuk dan membawakan tausiah pada akhir Desember 2017.

Baik Ustad Somad maupun Cak Percil dan Cak Yudho, sama-sama masuk ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis.

Namun bertujuan untuk tampil di sebuah acara dengan mendapatkan bayaran.

Saat berita ini diturunkan, Cak Percil dan Cak Yudho menjadi tahanan di penjara Imigrasi Hong Kong.

Jadwal sidang mereka selanjutnya adalah awal Maret 2018.

Selama masa tahanan hingga penentuan vonis nanti, dua pelawak ini akan terus didampingi tim hukum dari KJRI Hong Kong.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved