Fakta-fakta Menarik Di Sidang Cerai Ahok-Veronica, Titip Surat Hingga Julianto Tak Mau Lepaskan Vero
Ini merupakan sidang lanjutan dari sidang gugatan cerai yang ditunda pada Rabu (31/1/2018) karena ketidakhadiran pihak Vero.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gugatan cerai yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama aliah Ahok terhadap istriny, Verinica Tan masih menarik perhatian netizen.
Berbagai isu terkait perceraian tersebut berhembus ke permukaan mulai dari adanya orang ketiga hingga masalah politik.
Beberapa waktu lalu, keduanya dijadwalkan melakukan sidang gugatan cerai, namun tidak dihadiri pihak Vero.
Untuk itu, sidang gugatan cerai tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Baca: Fotonya Sedang Makan Di Tengah Bajir Viral, Ternyata Ini Alasannya Nekat Lakukan Hal Itu
Ini merupakan sidang lanjutan dari sidang gugatan cerai yang ditunda pada Rabu (31/1/2018) karena ketidakhadiran pihak Vero.
Seperti diketahui, Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Vero ke PN Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018.
Fifi mengatakan, Ahok menggugat cerai Vero karena masalah pribadi yang telah terjadi selama tujuh tahun.
Berikut ini fakta-fakta persidangan Ahok-Vero yang dihimpun TribunnewsBogor.com dari Kompas.com dan Tribunnews.com.
1. Vero kembali tidak menghadiri persidangan
Pukul 09.30, adik Ahok yang juga kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra, tiba di PN Jakarta Utara.
Kepada wartawan, Fifi mengatakan bahwa Vero tidak akan hadir pada persidangan hari ini.
Sama seperti sidang pekan lalu, Vero menitipkan surat kepada Fifi yang menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.
"Sis Vero, Bu Vero, kebetulan dia tidak mau pakai pengacara dan dia titipkan surat kepada saya minggu lalu dan minggu ini melalui Mbak Rini (orang kepercayaan Ahok-Vero)," ujar Fifi di PN Jakarta Utara.
Baca: Satu Korban Longsor di Cijeruk Bogor Ditemukan di Bawah Beton Besar, Begini Kondisinya
2. Ahok dan Vero serahkan keputusan pada hakim
Fifi juga mengatakan, kemungkinan jika sidang dilanjutkan kembali, Ahok dan Vero tidak akan hadir.
Ini karena keduanya telah cukup lama dimediasi dan menyerahkan seluruh keputusan kepada hakim.
Pukul 10.31, panitera persidangan beberapa kali memanggil pihak Vero.
Akhirnya, hakim tetap melanjutkan persidangan meski pihak Vero tidak hadir. Pukul 10.34 persidangan digelar secara tertutup.
Baca: Baru Sebulan Pacaran, Kylie Jenner Langsung Hamil
3. Alasan perceraian bukan karena masalah politik
Fifi mengatakan, dirinya meminta izin kepada Ahok dan Veronica untuk menjawab isu negatif terkait penyebab perceraian keduanya.
Fifi menganggap perlu memberi penjelasan terkait isu penyebab perceraian yang disebutnya sebagai fitnah dan tidak benar.
"Saya datangi Bu Vero dan Pak Ahok, saya tanyakan boleh enggak saya ngomong seperti ini. Itu mengapa saya terpaksa ngomong karena isu ini merupakan fitnah," kata Fifi usai sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Menurut Fifi, alasan perceraian bukan karena masalah politik, melainkan karena masalah pribadi yang telah terjadi selama tujuh tahun.
Fifi yang merupakan adik kandung Ahok ini juga mengatakan, dirinya membatasi segala isu negatif terkait perceraian tersebut. Dia tidak ingin menambah beban Ahok yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob Depok.
"Terus terang semua yang negatif dan bikin sedih saya enggak sampaikan karena saya pikir Pak Ahok juga cukup banyak ini ya (masalah)," ujar Fifi.
Baca: Foto-foto Mukhmainna, Korban Selamat Longsor Bandara yang Belum Tahu Kalau Dianti Putri Meninggal
4. Julianto Tidak Mau Melepaskan Vero
Fifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menerangkan perihal kandasnya bahtera rumah tangga sang kakak dengan Veronica Tan.
Ia menerangkan sempat mengetahui ada pertemuan antara Julianto Tio dan Veronica Tan di Singapura.
"Saya tahunya bulan November tepatnya 12 November, saya menghadiri pernikahan waktu itu. Tapi saya tidak melihat langsung. Ternyata memang ada pertemuan di Singapura," terangnya usai persidangan ketiga gugatan cerai Ahok terhadap Veronica, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Berkaitan dengan Julianto Tio, pria yang diduga menjadi penyebab kandasnya bahtera rumah tangga Ahok-Vero, Fifi menerangkan Julianto memaksakan hubungannya dengan Vero.
"Pak Julianto Tio tidak mau melepaskan Ibu Vero begitu saja walaupun sudah diminta. (Julianto) tetap ingin menjadi 'good friend' dan tetap memaksakan hubungan," terang Fifi.
Hal itulah yang menyebabkan Ahok menggugat cerai Veronica menurut keterangan Fifi.
"Dan akhirnya karena itulah Pak Ahok akhirnya memutuskan. Setelah kejadian November, Desember diulangi lagi, Pak Ahok terpaksa akhirnya mengambil keputusan untuk bercerai saja," imbuhnya.
Baca: Perjalanan Cinta Mereka Ini Bagaikan Judul Lagu Dangdut, Liku-Liku, Siapa Mereka?
5. Vero dianggap telah melepaskan haknya membela diri
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan bahwa hakim menilai ketidakhadiran Vero dalam dua kali persidangan diartikan sebagai Vero melepaskan hak untuk membela hak-haknya.
Kehadiran Vero pada saat sidang pembuktian juga tidak akan berpengaruh karena seluruh keputusan akan diserahkan kepada hakim yang melihat bukti-bukti gugatan yang diajukan pihak Ahok. Hakim tidak akan lagi melakukan panggilan kepada Vero.
"Sudah tidak akan dipanggil lagi karena sudah masuk dalam pokok perkara. Majelis menilai tergugat (Veronica) sudah melepaskan hak-haknya untuk membela haknya. Itu (namanya) pemeriksaan tanpa hadirnya tergugat," kata Jootje.
Baca: Viral Foto-foto Anies Pantau Banjir, Tak Hanya Misteri 12.24 Netizen Juga Soroti Foto Tahun 2017
6. Sidang Ketiga encananya Digelar Tepat Hari Valentine
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan menggelar sidang ketiga kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan, tepat saat perayaaan Hari Valentine, Rabu (14/2/2018).
Diketahui sebelumnya, rangkaian sidang perceraian sudah dilaksanakan dua kali yaitu Rabu (31/1/2018) dan hari ini (7/2/2018).
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menyatakan sidang selanjutnya pada Rabu mendatang pukul 9.00 WIB.
"Agendanya pembuktian dari pihak penggugat," ungkap Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Pembuktian berisi surat-surat terkait perkara sidang gugatan cerai ini.
"Bukti-bukti yang mendukung gugatan kami," jelasnya.
Menurutnya, ketidakhadiran pihak Veronica sebagai pihak tergugat tidak menghambat jalannya persidangan.
"Berdasarkan hukum apabila pihak tergugat tidak hadir, sidang bisa dilanjutkan," ucapnya.
Baca: 8 Fakta Mukhmainna dan Dianti Putri, 2 Sahabat yang Jadi Korban Longsor di Bandara Soetta
7. Kondisi rumah Julianto saat sidang perceraian Ahok-Veronica digelar
Rumah Julianto Tio berada di Cluster Mentari, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Komplek Perumahan tersebut penjagaannya sangat ketat.
Julianto merupakan pria yang diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pantauan TribunJakarta.com, hanya ada beberapa mobil penghuni yang keluar dan masuk pos penjagaan, Rabu (7/2/2018).
Seorang petugas keamanan di pos penjagaan komplek menjelaskan tidak ada penghuni bernama Julianto.
Di depan komplek perumahan Julianto Tio terlihat sepi dan tidak ada warga ataupun pedagang yang berjualan.