Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Bogor, Belasan Warga Jadi Terdakwa di PN Cibinong

"Kami dapatkan warga buang sampah sembarangan di beberapa titik diantaranya, kawasan Bambu Kuning dan Jalan Tegar Beriman,"

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Pengadilan Negeri Cibinong menyidang warga yang buang sampah sembarangan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Belasan warga menjadi terdakwa di Pengadilan negeri Cibinong akibat membuang sampah sembarangan. 

Warga yang jumlahnya sebanyak 14 orang itu menjalani proses sidang stindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (8/2/2018).

Ke-14 warga tersebut terbukti telah melakukan membuangan sampah sembarangan di sejumlah titik wilayah Cibinong beberapa waktu lalu.

"Mereka ketahuan buang sampah sembarangan ketika kami melakuan sidak bersama Satpol PP pada hari Senin dan Selasa kemarin, hari ini dilakukan sidang" ujar Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana saat dikonformasi TribunnewsBogor.com, Kamis (7/2/2018).

Dikatakannya bahwa sebetulnya 34 warga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada saat dilaksanakannya sidak pembuangan sampah kemarin.

Namun yang hadir dan mengikuti persidangan hanya 14 warga saja.

"Kami dapatkan warga buang sampah sembarangan di beberapa titik diantaranya, kawasan Bambu Kuning dan Jalan Tegar Beriman," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sebanyak 14 warga tersebut dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu atas kesalahannya.

Pembayaran denda tersebut, kata dia, dilakukan agar setiap warga merasa jera karena telah membuang sampah sembarangan.

"Iya jadi kita kasih dua pilihan agar mereka jera, yaitu denda Rp 200 ribu atau dikurung selama tujuh hari di Lapas Pondok Rajeg," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved