Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Bogor, KPU Akan Batasi Jumlah Massa Pendukung Yang Hadir

Penetapan itu sendiri berdasarkan hasil penelitian administrasi dan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

Tayang:
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
masa pendukung heboh di aula KPU kabupaten Bogor, Senin (12/2/2018) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan lima pasangan calon yang akan maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) Bogor 2018.

Penetapan itu sendiri berdasarkan hasil penelitian administrasi dan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti mengatakan, kelima paslon yang baru saja ditetapkan sudah memenuhi syarat pencalonan.

"Setelah ditetapkan menjadi calon tahapan selanjutnya pengundian nomor urut yang dilakukan tanggal 13 Februari di Gedung Tegar Beriman," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (12/2/2018) di Kantor KPU Kabupaten Bogor.

Dia berujar bahwa, untuk pengundian nomor urut nanti, setiap paslon hanya diperbolehkan membawa masa pendukung sebanyak 75 orang saja.

"Iya karena memang keterbatasan ruangan juga, kemudian nanti kan dihadiri para camat, SKPD, dan tokoh masyarakat," terangnya.

Surbakti menambahkan, usai dilaksanakannya pengundian nomor urut, selanjutnya akan dilakukan pula simulasi pengamanan Pilkada 2018 di Lapangan Tegar Beriman.

"Jadi nanti sekaligus menandatangani deklarasi damai juga antara KPU, Panwas, dan Muspida," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved