Operasi Tangkap Tangan KPK
Resmi Jadi Tersangka, Bupati Ngada Diduga Terima Suap 4,1 Miliar, Ini Rinciannya
Marianus Sae telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/2/2018).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Marianus Sae telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/2/2018).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Basaria.
Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada.
Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.
Baca: Wow ! Perempuan Ini Dibilang Kembaran Chen EXO, Yuk Intip Foto - Fotonya
Rinciannya, Marianus menerima Rp 1,5 miliar pada November 2017 secara tunai di Jakarta.
Kemudian Rp 2 miliar diberikan lewat transfer bank pada Desember 2017.
Selanjutnya pada 16 Januari 2018, Marianus merima lagi Rp 400 juta dari Wilhelmus di rumah bupati.
Terakhir yakni Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati.
Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018.
Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.
Baca: Aksi Vicky Prasetyo Untuk Angel Lelga, Warganet : Dilan, Pengorbananmu Tidak Ada Apa-Apanya
Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.
Nilai total proyek-proyek tersebut yakni Rp 54 miliar.
Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Mirip Karakter Kartun, Begini Foto Penampakannya, No 9 Dan 10 Dari Indonesia !