Kecelakaan Maut Subang
Terungkap ! Sebelum Kecelakaan di Tanjakan Emen Kernet Bus Maut Sempat Lakukan Ini di Rumah Makan
setelah dilaksanakan gelar perkara Polres Subang, polisi menetapkan Amirudin (32), sopir bus maut, sebagai tersangka.
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 315 bisa menjerat PO bus maut itu.
"Pasal 315 bisa mengenakan perusahaan, ancamannya bisa penutupan sementara maupun pidana," terangnya.
Di berita sebelumnya, Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan, pemeriksaan perwakilan manajemen PO bus maut sendiri dilakukan Selasa (13/2/2018) siang kemarin sekitar pukul 12.00 WIB di Mapolres Subang.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono mengatakan, saat diperiksa, perwakilan manajemen PO bus maut itu masih berstatus saksi.
"Sudah dimintai keterangan sebagai saksi, kita periksa bagaimana manajemen operasionalnya, artinya soal mobil bus itu, sistem kerja sopir, maintenance, dan lainnya," jelasnya.
Seperti diketahui Bis pariwisata (Premium Class) Nopol F 7959 AA ini berangkat dari Ciputat, Jakarta melewati Tol Cipularang dan mampir makan di daerah Tangkuban Perahu Lembang kemudian turun ke Ciater.
Baca: Sudah Punya Firasat, Ini 3 Postingan Terakhir Agus Waluyo Pengendara Motor Di Laka Tanjakan Emen
Namun di perjalanan, bus mengalami kecelakaan dan sempat menabrak pengemudi kendaraan roda dua dan terguling di jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Cicenang, Ciater, Subang, atau Tanjakan Emen, Sabtu (10/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibat kecelakaan itu, bus yang membawa 52 orang tersebut menewaskan 27 orang, 22 luka berat, dan 7 orang mengalami luka ringan.(Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Sumber berita Kompas.com dengan judul : Rem yang Bocor Sempat Diakali Sebelum Bus Terguling dan Tewaskan 27 Orang