Tabrak Angkot Hingga Tewaskan 3 Penumpang, Sopir Truk Molen di Bogor Jadi Tersangka
Ulung menjelaskan bahwa ketika itu SS tidak bisa menjaga jarak aman dengan kendaraan yang berada di depannya.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Sopir truk molen yang menabrak satu unit angkot di Jembatan Panjang, Jalan KH Abdullah Bin Nuh Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna mengatakan bahwa sopir berinisial SS (44) dikenakan pasal 359 KUHP.
"Sudah jelas, sopir yang bawa truk tersangkanya," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (18/2/2018).
Baca: Pelempar Batu Bus Rombongan Umrah Bima Arya Tertangkap, Ternyata Dari Kelompok Ini
Ulung menjelaskan bahwa ketika itu SS tidak bisa menjaga jarak aman dengan kendaraan yang berada di depannya.
"Oleng kemudian nabrak, truk tidak rem mendadak, karena di lokasi kejadian tidak ada bekas remnya," jelasnya.
Tiga penumpang angkot 05 jurusan Kampus Dalam pun dikabarkan tewas dalam insiden kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (17/2/2018) sekira pukul 10.20 WIB itu.
Baca: Tiga Kakak Beradik Korban Kecelakaan Maut di Bogor Dimakamkan, Satu Makam Digali 15 orang
Ketiga korban tersebut diantaranya Aca (63), Karna (50), dan Pepen (49).
Saat ini ketiganya diketahui telah dimakamkan pihak keluarga di lokasi pemakaman yang tidak jauh dari rumah korban.