Longsor Puncak

Siang Ini Jalur Puncak Mulai Dibuka Untuk Uji Coba, Berikut Daftar Kendaraan yang Boleh Lewat

Ia juga mengatakan bahwa pembukaan jalur tersebut merupakan uji coba Jalur hanya untuk roda dua dan empat.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzi
Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pasca penutupan akibat longsor beberapa waktu lalu, Jalur Puncak akhirnya mulai bisa dilalui hari ini Senin (19/2/2018).

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama dalam rilis Humas Polres Bogor mengatakan bahwa hal itu merupakan hasil dari koordinasi dari pihak-pihak terkait.

"Hasil koordinasi dan kunjungan Dirjen Perhubungan Darat, Kementrian PUPR Pusat beserta Polres Bogor pada hari Minggu (18/2/2018) yang telah mensurvei Jalur Puncak di Bogor, menyatakan Jalur Puncak sudah bisa dilalui," ujar Hasby, Senin (19/2/2018).

Ia juga mengatakan bahwa pembukaan jalur tersebut merupakan uji coba Jalur hanya untuk roda dua dan empat.

"Ada pembatasan untuk kendaraan Bus dan Truk. Sehingga Bus dan Truk untuk saat ini dilarang untuk melintas di kawasan Puncak dari Gunung Mas sampai Ciloto dan uji coba ini akan dievaluasi lebih lanjut hasilnya," katanya.

Sementara untuk truk besar menggunakan jalur alternatif via Sukabumi atau Jonggol.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved