Begini Kondisi Fachri Albar Usai Diciduk Polisi Karena Kasus Narkoba, Nomor 3 Bikin Bengong

Vivick menilai yang dialami Fachri sebagai sesuatu yang lumrah dan bisa menimpa siapa saja ketika berada dalam posisi tersebut.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Instagram
Fachri Albar 

Baca: Gagal Temui Sibungsu di Polda Metro Jaya, Elvy Sukaesih: Umi Hancur

Fachri dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Senin (26/2/2018) karena kondisi kesehatannya semakin menurun.

"Fachri mengeluh sedikit tidak enak badan awalnya begitu tapi setelah kami berikan jeda waktu ternyata keluhannya itu kian serius," ujar

3. Alami ketergangtungan

Awalnya, polisi melakukan asessment atas Fachri. Hasilnya, pemain film Pengabdi Setan itu harus menjalani rehabilitasi, karena masuk dalam ketergantungan berat.

"Dia sudah mengatakan secara terus terang saat dilakukan assessment oleh BNNK bahwa kecenderungan dia untuk menggunakan seperti dumolid sudah cukup lama, ganja juga sudah cukup lama," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

"Jadi ketergantungan dia itu memang sudah cukup serius dan ini harus ditangani untuk ketergantungan itu yang harus diutamakan," imbuh Vivick.

4. Polisi lanjutkan proses hukum

TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, bahwa aparat kepolisian tetap akan melanjutkan proses hukum yang menjerat putra sang rocker legendaris tersebut.

"Proses hukum tetap berjalan, jadi tidak ada yang kita lakukan penyimpangan," Kasat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Fachri Albar
Fachri Albar (Tribunnews.com)

Seperti diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap dikediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada Kamis (14/2/2018) pukul 7 pagi.

Baca: Selain Disebut Pebinor, Billy Syahputra Pun Dapat Somasi Dari Suami Siri Pacarnya

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya. Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved