Bobol Brankas Minimarket, Ternyata Pelakunya Adalah Pegawainya Sendiri

Pencurian minimarket kembali terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, kali ini modusnya adalah membobol brankas.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Website
Alfamart 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Jakarta Utara menangkap dua orang di Jakarta Utara pada Minggu (25/2/2018) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.

Alamat lengkapnya di Jalan Berdikari III, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Yogi (23) dan Eri (20) ditangkap karena kedapatan membobol brankas milik Alfamart cabang GreenBay Tower G, Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (23/2/2018)," tutur Kepala Polsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar.

Tersangka, Yogi dan Eri
Tersangka, Yogi dan Eri ()

Polisi mengatakan, Yogi tercatat sebagai pegawai minimarket tersebut dan mengajak rekannya, Eri, untuk membobol brankas toko tempatnya bekerja.

"Yogi selaku karyawan Alfamart masuk kerja sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Setelah pulang kerja langsung menemui Eri dan mengajaknya untuk mengambil uang di brankas Alfamart," ujar Rachmat dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (26/2/2018).

Baca: Malam Ini Arus Kendaraan di Simpang Talang Kota Bogor Padat

Baca: Bocor Cara Hitung Perolehan Vote Indonesian Idol 2018, Bila Begini Siapa yang Tidak Berkualitas ?

Pada Jumat (23/2/2018) pukul 02.30 dini hari, Yogi dan Eri memasuki toko yang terkunci rapat.

Yogi kemudian membuka pintu minimarket.

"Setelah pintu terbuka, Eri masuk dan membongkar brankas yang kuncinya Yogi taruh di map biru.

Kemudian, setelah diambil kunci tersebut Eri mengambil uang yang tersimpan di dalam brankas," kata Rachmat menjelaskan.

Uang total Rp 6.800.000 yang diambil dari brankas kemudian dibagi dua oleh Yogi dan Eri.

"Uang tersebut dibelikan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan masih tersisa di ATM," kata Rachmat.

Dari tangan keduanya, polisi mendapat sejumlah barang bukti antara lain satu unit motor dan STNK-nya, dua unit handphone, uang tunai senilai Rp 500.000, serta satu kartu ATM berisi uang sebesar 2 juta rupiah.

Yogi dan Eri akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca : Pegawai Nekat Bobol Brankas Minimarket Tempatnya Bekerja Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Nekat Bobol Brankas Minimarket Tempatnya Bekerja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved