Hari Terakhir Banget ! Yuk Registrasi Kartu Telkomsel, XL, Indosat, Tri, SmartFren Sebelum Terblokir

Himbauan untuk seluruh pengguna telepon seluler di Indonesia yang wajib melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Kompas.com
Kartu SIM 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Himbauan untuk seluruh pengguna telepon seluler di Indonesia yang wajib melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Batas waktu yang ditetapkan pemerintah untuk registrasi ulang tersebut adalah hari ini, Rabu (28/2/2018).

Bagi yang masih bingung cara registrasi kartu prabayar, yuk simak cara dan informasi seputar registrasi kartu di bawah ini.

Cara Registrasi

Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.

Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK#.

Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK.

Sedangkan Telkomsel dengan: REG NIK#no.KK#. Setelah itu kirim SMS ke 4444. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.

Sedangkan untuk registrasi kartu lama cukup SMS dengan format ULANG NIK#Nomor KK# .

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Bagaimana jika belum punya E-KTP ?

Dilansir dari TribunTimur.com, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut, misalnya pelajar SMP dan SMA banyak yang memiliki smartphone.

Hal ini tak menjadi masalah.

Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, beberapa saat lalu.

NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga.

Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Batas Akhir Masa Registrasi

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Bagaimana Bila Kartu Tak Diregistrasi ?

Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

Registrasi ulang pada kartu SIM prabayar yang sudah aktif, Pemerintah memberi batasan waktu mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Setelah 28 Februari 2018, bila belum juga melakukan registrasi ulang, ada beberapa pemblokiran.

Mulai dari tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internet.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved