Langgar Qanun Jinayat, 7 Warga Aceh Dihukum Cambuk

Hukuman cambuk itu, akan diterapkan bagi siapa saja yang berbuat kesalahan di daerah yang dikenal dengan nama serambi mekah itu.

Editor: Damanhuri
SERAMBINEWS.COM/MUSLIM ARSANI
Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong menggelar hukuman cambuk bagi 7 terhukum pelanggar qanun jinayat di halaman Masjid Nur Nabawi, komplek perkantoran Bener Meriah, Rabu (28/2/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hukum cambuk hingga saat ini masih diberlakukan di Aceh.

Hukuman cambuk itu, akan diterapkan bagi siapa saja yang berbuat kesalahan di daerah yang dikenal dengan nama serambi mekah itu.

Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong menggelar hukuman cambuk bagi 7 terhukum pelanggar qanun jinayat Nomor 6 Tahun 2014, yang dilaksanakan di halaman masjid Nur Nabawi, komplek perkantoran Bener Meriah, Rabu (28/2/2018).

Saat ini proses hukuman cambuk sedang dalam proses, satu diantara 7 terhukum tersebut merupakan seorang wanita atas nama, Rumi Rizki, kasus khamar.

Dari pantauan Serambinews.com, warga Bener Meriah mulai memadati pelataran Masjid Nur Nabawi untuk menyaksikan prosesi hukuman cambuk tersebut.

Terdakwa dicambuk bervariasi, mulai dari 35 cambuk hingga 100 kali cambukan. (*)

(SERAMBINEWS.COM/MUSLIM ARSANI)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved