Pelaku Penyelundupan Sabu 1,6 Ton Merupakan Warga China dan Satu Keluarga

jaringan dari China kerap menyelundupkan sabu dengan kemasan minuman, seperti teh hijau dan kopi.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
KOMPAS.COM/ HADI MAULANA
Empat tersangka pembawa narkoba jenis sabu, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63) yang merupakan WNA asal China Daratan, dihadirkan di Dermaga Logistik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/2/2018). Sebanyak 1,6 ton sabu disita dari kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura KM 61870 MV Min Liang Yuyun yang ditangkap di perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau pada Selasa, 20 Februari lalu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, keempat tersangka penyelundupan 1,62 ton sabu di perairan Anambas, Kepulauan Riau, saling mengenal dekat.

Keempat awak kapal berkewarganegaraan China itu bernama Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui, dan Liu Yin Hua.

"Kami sudah periksa empat tersangka, nakhoda maupun ABK dan teknisinya. Ini masih satu keluarga dan tetangganya," ujar Eko di kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).

Eko mengatakan, dari keterangan tersangka, Polri akan mengembangkan temuan sabu dan jaringan di baliknya.

Menurut dia, para pelaku bukan berasal dari sindikat yang pernah diungkap sebelumnya.

"Jaringan ini baru pertama kali kami tangkap yang dari Lian Jiang," kata Eko.

Tak sulit mengenali sindikat ini berasal dari mana. Sebab, menurut Eko, jika dilihat dari segi kemasan, tipikal China.

Eko mengatakan, jaringan dari China kerap menyelundupkan sabu dengan kemasan minuman, seperti teh hijau dan kopi.

Dalam beberapa hari ke depan, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kepolisian Narkotika China untuk mengungkap bandar dan sindikatnya di negara tersebut.

"Beberapa hari ke depan kami akan koordinasi, sharing yang telah kita lakukan dalam pemeriksaan," kata Eko.

Sebelumnya, Satgas Gabungan Polri dan Bea Cukai menangkap kapal ikan berbendera Singapura KM 61870 MV Min Liang Yuyun di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018).

Hasil penghitungan, ditemukan barang bukti berjumlah 81 karung dengan berat 1,622 ton sabu. Setiap karung diperkirakan berisi 20 kilogram.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Empat Pelaku Penyelundupan 1,62 Ton Sabu Bertetangga dan Satu Keluarga")

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved