Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Dilarang Siaran Langsung, Ada yang Berbeda Dengan Anniesa pada Sidang Lanjutan First Travel

Andika yang tampak mengenakan kemeja putih serta rompi tahanan berwarna merah tanpa ekspresi saat digiring ke ruang tahahan.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa penipuan First Travel 

Baca: Sepekan Berlalu, Suami Sridevi Ungkap Kronologi Malam Sebelum Istrinya Meninggal

Tangan Anniesa tak pernah lepas dari cengkraman tangan sang adik, Kiki.

Ketiganya langsung dimasukan kedalan ruang tahanan PN Depok untuk menunggu persidangan.

Kesaksian Agen First Travel

Salah seorang agen Frist Travel, Martono dalam kesaksiannya mengatakan kalau ia tertarik dengan promo yang ditawarkan First Travel.

"Tertarik mengikuti menjadi agen karena harganya murah dari agen travel lain meskipun fasilitas yang ditawarkan sama," kata Martono saat ditanya Hakim ketua Subandi dikutip dari TribunJakarta.com.

Suasana persidangan kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok Jalan Boulevard Grand Depok City Senin (5/3/2018).
Suasana persidangan kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok Jalan Boulevard Grand Depok City Senin (5/3/2018). (TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)

Menurut Martono, sejak menjadi agen, dia memiliki 56 jemaah. Namun tak satu pun dari mereka yang telah diberangkatkan.

"Jemaah saya terdapat 56 orang namun belum ada yang berangkat semua, semuanya ikut promo dari First Travel," ujar Martono.

Pada persidangan ke tiga ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam agen First Travel. Keenam saksi tersebut adalah Dewi Gustiana, Tri Suhaeni, Martono, Ruspitasari, Surya justina, Setyaningsih handayani.

Dilarang Live

Pada sidang kali ini, Majelis Hakim melarang sidang diliput media elektronik secara live atau siaran langsung.

Mengenai hal ini Hakim Ketua Sobandi menanyakan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan kuas hukum terdakwa apakah sepakat atau tidak.

"Apakah JPU sepakat kalau sidang kali ini tidak boleh ada siaran langsung atau live oleh media elektronik?," tanya Sobandi dikutip dari Tribunnews.com.

Kemudian tim JPU dan kuasa hukum tampak berdiskusi. Tak lama keduanya menyatakan sepakat bahwa tidak ada siaran langsung media elektronik.

"Kami sepakat dan meminta siaran tunda televisi saja," kata jaksa Heri Jerman.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved