Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Korban First Travel Tetap Ingin Uangnya Kembali

Dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi dari JPU, Lutfhi menuturkan, para saksi yang dihadirkan JPU merupakan korban yang sempurna.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018), saat sidang lanjutan kasus penipuan dengan 3 terdakwa bos First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan. (KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Para korban penipuan umrah dari First Travel menginginkan uangnya yang telah disetorkan ke perusahaan travel itu bisa kembali ke tangan mereka.

Hal ini dikatakan, tim kuasa hukum para korban penipuan umrah First Travel, Luthfi Yazid dalam keterangannya, Senin (5/3/2018).

"Harapan ribuah orang jemaah yang telah menyetorkan uangnya ke FT untuk dapat berumrah adalah mereka ingin tetap uangnya dapat dikembalikan," kata Luthfi.

Oleh sebab itu, Luthfi meminta agar keinginan para korban tersebut dan upaya jemaah menempuh upaya perdata di PN Jakarta pusat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

Dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi dari JPU, Lutfhi menuturkan, para saksi yang dihadirkan JPU merupakan korban yang sempurna.

Karena sebut dia, saksi tertarik setelah dirayu oleh para terdakwa untuk menjadi agen yang nantinya akan mendapatkan keuntungan lebih seperti komisi.

"Akan tetapi fee yang dijanjikan sebesar Rp 200.000 per orang tak pernah terwujud. Pemilik First Travel hanya janji-janji terus," ucap dia.

Lutfhi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Agama juga harus bertanggung jawab mencarikan solusi masalah ini.

Sebab ini semua tidak lepas dari diperpanjangnya SK First Travel untuk terus beroperasi dari Kementerian Agama

. "Jika saja tidak ada proses hukum terhadap First Travel seperti sekarang, boleh jadi korbannya bukan hanya 63.000 namun dapat juga dua kali lipatnya, 126.000," sebut dia.

"Pemerintah tak boleh lepas tangan. Namun pemilik First Tarvel harus pula bertanggung jawab, baik secara pidana maupun perdata dengan mengembalikan seluruh uang para jemaah," tambah dia.

Sumber berita klik disini : Kuasa Hukum: Korban First Travel Tetap Ingin Uangnya Kembali

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved