5 Informasi Penting Soal Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi, Disediakan Bus dan Kantung Parkir
Kebijakan ini merupakan satu dari tiga kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk mengurai kepadatan lalu lintas menuju Jakarta
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mulai hari ini, Senin (12/3/2018) peraturan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur diberlakukan.
Peraturan ini hanya berlaku untuk kendaraan dari Bekasi menuju Jakarta mulai pukul 06.00-09.00.
Peraturan ganjil genap ini sama seperti di ruas jalan protokol di Jakarta.
Pada hari ini, artinya kendaraan dengan nomor polisi genap yang dapat masuk ke dalam ruas tol melalui gerbang tol Bekasi Barat dan Timur.
Baca: Tulisan di Kaca Belakang Mobil Ini Bikin Baper Para Istri, Baca Sendiri Deh!
Kebijakan ini merupakan satu dari tiga kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk mengurai kepadatan lalu lintas menuju Jakarta di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Berikut beberapa informasi penting terkait peraturan ganjil genap yang dirangkum dari TribunnewsBogor.com dikutip dari Kompas.com.
1. Plat Ganjil Masih Bisa Lewat, Asal
Pemerintah tidak melarang kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal saat hari itu untuk masuk ke dalam tol Jakarta-Cikampek.
Mereka yang hari ini menggunakan kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat masuk melalui gerbang tol lain, seperti Tambun dan Pondok Gede.
Namun, warga diharapkan memilih naik transportasi umum yang telah disediakan.
Baca: Suami Kerja Di Dubai, Wanita Ini Malah Selingkuh Dengan Pria Beristri, Baru Ketahuan Setelah Hamil
2. Layanan Bus
Untuk memfasilitasi warga yang tak bisa melintas, pemerintah menyediakan bus Transjabodetabek.
Ada 60 bus Transjabodetabek Premium yang disediakan untuk warga.