Kantor Satpol PP Digembok Karena Hutang ke Warung Nasi Rp 60 Juta, Begini Nasib Pemiliknya Sekarang

Kendati demikian, jika persoalan ini tidak ada titik temu, pihaknya tak segan-segan melaporkan ke jalur hukum.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Facebook
Pemilik warung makan yang dihutangi Satpol PP Pidie Jaya hingga Rp 60 juta 

"Dalan waktu dekat ini segera kami selesaikan," ujarnya singkat.

Rupanya, M Thaib menepati janjinya dengan membayar hutang ke rumah makan Yuki.

Ia telah membayar hutang kepada Yuki sebesar Rp 33.353.000.

Jumlah itu merupakan jumlah hutang hanya slema ia memimpin kesatuannya.

Baca: Suami Kerja Di Dubai, Wanita Ini Malah Selingkuh Dengan Pria Beristri, Baru Ketahuan Setelah Hamil

Sementara sisanya merupakan tanggung jawab Kepala Satpol PP sebelum dirinya.

Sehingga, sisa hutang yang harus dibayar Rp 29 juta.

Jika dalam kurun waktu tersebut Sapol PP juga tidak membayar sisa hutang, lanjutnya, ia tetap akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Saya tidak menagih hutang kepada pribadi M Thaib, tapi saya menagih hutang kepada Kepala Satpol PP selaku penanggung jawab instansi tersebut, siapapun kepalanya, menurut saya dia harus bertanggung jawab, karena yang makan nasi bukan seorang saja, tapi seluruh personil Satpol PP. Jadi sebelum saya membawa masalah ini kejalur hukum, saya memberi waktu 15 hari kepada Satpol PP untuk melunasi sisa hutang ini," imbuh Yuki dikutip dari ajnn.net

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved