Dari Ijazah Hilang Hingga Ungkap Jabatan Terakhirnya Di TNI, Ini Fakta JR Saragih Bacagub Sumut
JR Saragih pun mengancam akan memidanakan pihak KPU Sumut apabila menyatakan ijazahnya tak sah.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bakal Calon Gubernur Sumut, JR Saragih merupakan pejabat dengan latar belakang TNI.
Ia belakangan dibicarakan netizen karena ijazah SMA miliknya yang hilang saat mencalonkan diri sebagai gubernur.
Hal itu sontak saja membuat heboh netizen, dan banyak punya yang akhirnya membicarakan soal pangkat terakhirnya di TNI.
Dikutip dari Tribun Medan, Saragih menjelaskan kronologi ijazah SMA miliknya yang hilang jelang legalisasi ulang ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kelalaian tim yang hendak melakukan leges itu.
Ijazahnya, kata JR Saragih, hilang di Jakarta beberapa hari sebelum jadwal leges ulang.
Baca: Disebut-sebut Sebagai Kekasih Syahrini yang Berinisial Mr H, Ini Sosok Konglomerat Asal Kalimantan
"Lalai, lalai dia itu. Karena baju yang bawa itu juga hilang," kata JR Saragih di Kantor DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (12/3/2018).
JR Saragih mengatakan, ijazah tersebut dibawa oleh tim yang hendak melakukan leges ulang. Bukan dirinya.
Tak hanya ijazah, kata JR Saragih, berkas lain juga turut hilang.
JR Saragih pun mengklaim penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dileges pihaknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan berkas yang dilegalisir tim JR Saragih bukan fotokopi ijazah SMA.
Melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.
"Sudah, sudah selesai. Jadi yang leges bukan fotokopi ijazah. Tapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah," kata Zulkarnain.
Baca: Curiga Telah Berselingkuh, Seorang Pria Tega Bacok dan Seret Istrinya Sendiri
Menurut Iskandar, legalisasi terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.
Menurutnya, Bawaslu Sumut memerintahkan pemohon, yakni JR Saragih, melegalisir ulang fotokopi ijazahnya.
Bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
"Kita lihat lah amar putusan Bawaslu. Amar putusan Bawaslu itu kan memerintahkan fotokopi ijazah. Di sini yang leges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Nah kalian lah yang menyimpulkan sendiri bagaimana," kata Iskandar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Medan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah milik JR Saragih diteken oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat Subaedah.
Baca: Foto Berendam Di Bak Mandi Bareng Anak Dikomentari Negatif, Ini Penjelasan Menohok Nana Mirdad
Ancam Pidanakan KPU
JR Saragih mengklaim penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk dilegalisasi ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat telah sesuai prosedur.
Sebab, kata JR Saragih, ijazah SMA miliknya hilang beberapa hari jelang jadwal legalisasi ulang tersebut.
Oleh karena itu, JR Saragih mengultimatum KPU Sumut bila nantinya tidak mengakui hasil proses legalisasi ulang tersebut alias tetap menyatakan tidak sah.
JR Saragih pun mengancam akan memidanakan pihak KPU Sumut.
Hal ini disampaikan JR Saragih saat menggelar temu pers di Kantor DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (12/3/2018).)
"Terus terang kalau dia (KPU Sumut) tidak mau mengakui itu, itu lah sebabnya kita bisa lakukan dia pidana. Karena jelas, pengganti ijazah itu resmi diakui undang-undang. Karena yang mengeluarkan ijazah itu juga mereka, yang meleges juga mereka. Kita akan laporan sesuai Pasal 108 kalau tidak salah saya, menghalang-halangi. Itu pidana," kata JR Saragih.
Pangkat Terakhir di TNI
Tak hanya itu, JR Saragih juga merupakan salah seorang kepala daerah berlatar belakang militer.
JR Saragih mengutarkan pangkat terakhirnya di dunia militer adalah Kolonel.
Namun mengenai pangkat terakhirnya tersebut diragukan sekelompok orang.
Baca: Lakukan Ini Untuk Hibur Sang Istri di Mobil, Vicky Prasetyo Malah Disebut Seperti Kesurupan
Ketidak percayaan sekolompok orang ini pun disebarkan melalui media sosial, yang berisi JR Saragih membohongi masyarakat dengan menyebut dirinya memiliki pangkat terakhir di TNI sebagai Kolonel, melainkan hanya memiliki pangkat Kapten.
Menanggapi hal ini, JR Saragih saat berkunjung ke kantor Kompas TV Medan, menjelaskan di awal mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Simalungun Tahun 2010 pangkatnya sudah Letnan Kolonel.
Kemudian belakangan dia mendapatkan pangkat Kolonel, sebagai tanda pengabdian dia sebagai Bupati Simalungun.
"Saya berpangkat kolonel. Saat mencalon bupati di Tahun 2010, saya sudah Letnan Kolonel, ada surat keterangannya," ujarnya.
JR Saragih mengutarakan yang menyebut dia berbohong soal pangkat terakhirnya adalah orang- orang yang kurang kerjaan, dan sudah gila.
"Sudah gila dia itu. Kalau dibilangnya saya Kapten, saya memang pernah Kapten, karena Kapten dulu baru bisa naik ke Letkol, " ujarnya.
Ia mengutarakan hal yang lumrah dia diberi kenaikan pangkat, karena dia mengabdi kepada bangsa dan negara dengan menjadi Bupati Simalungun.
"Hal yang biasa diberi pangkat penghargaan. Luhut Panjaitan, Agum Gumelar, pernah dapat pangkat penghargaan," ujarnya.
Ia pun menceritakan bahwa dahulu saat dia hendak menikah sudah berpangkat Kapten, dan acara pernikahan tersebut diberlangsungkan di Kota Medan.
"Pedang pora saat saya menikah di Medan acaranya," ujarnya.(*)