Kasus Suap APBD Malang, KPK Tetapkan 6 Anggota DPRD Jadi Tersangka Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Ia hanya mengatakan bahwa 18 orang tersangka baru itu berasal dari legislatif.
"(Diperiksa) untuk memberikan informasi saksi untuk 18 tersangka," katanya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan jajaran eksekutif, Jarot Edy Sulistyono.
Arief yang menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.
Saat ini, keduanya sudah menjadi terdakwa karena berkas perkara keduanya sudah masuk pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam persidangan, Arief menyebutkan bahwa sebagian uang suap yang diterimanya dibagikan ke anggota dewan yang lain.
Baca: Bagaimana Cara Pemulihan Akibat Keguguran Terlambat Seperti Mendiang Wulan ? Ini Penjelasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 6 Anggota DPRD Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Suap APBD",