Bawa Koper Berisi Ganja 50 Kg di Dekat Stasiun, FS Harus Kembali ke Tahanan

Dikatakannya bahwa FS memiliki jaringan di wilayah Aceh yang sampai saat ini masih diselidiki oleh pihaknya.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor berhasil mengamankan FS dan barang bukti berupa ganja seberat 50 kg 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Baru keluar sel tahanan karena kasus narkotika, pria berinisial FS (33) ini tak kapok kembali melakukan penadahan hingga peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Bogor.

FS terpaksa harus kembali ditangkap lantaran terbukti menerima sebanyak 50 kilogram ganja yang dikirim dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Pada Senin (5/3/2018) lalu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor berhasil mengamankan FS beserta barang bukti dua koper yang berisi ganja.

Masing-masing koper yang diamankan berisikan ganja seberat 24,9 kilogram.

Kepala BNNK Bogor, Nugraha Setia Budhi mengatakan pada awalnya FS diamankan pihaknya di dekat Stasiun Citayam.

Saat itu, FS diketahui hendak menerima satu koper kiriman berisikan ganja.

"Kemudian setelah diinterograsi dan melakukan penggeledahan di kediamannya di Bojonggede, kami kembali mendapatkan satu koper lain yang berisi ganja," ujarnya kepada wartawan di Kantor BNNK Bogor, Selasa (20/3/2018).

Dikatakannya bahwa FS memiliki jaringan di wilayah Aceh yang sampai saat ini masih diselidiki oleh pihaknya.

"Kita masih telusuri, dugaan kami ada tiga orang lagi yang masih DPO," tuturnya.

Atas kesalahannya, FS pun dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 ju Pasal 111 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya penjara seumur hidup," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved