Beredar Kabar Lucinta Luna Ganti Jenis Kelamin Secara Resmi, Lho Memang Bisa ? Begini Penjelasannya

Lucinta Luna, salah satu pesohor tanah air baru-baru ini membuat heboh publik lantaran dirinya disebut-sebut sebagai transgender.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Google images
Ilustrasi transgender dan Lucinta Luna 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lucinta Luna, salah satu pesohor tanah air baru-baru ini membuat heboh publik lantaran dirinya disebut-sebut sebagai transgender.

Hal itu semakin diperkuat dengan pengakuan mantan rekan Lucinta, Ely Sugigi.

Pada waktu itu, Ely terlibat dalam percakapan dengan teman yang juga pernah mengenal Lucinta Luna di akun media sosial miliknya.

Dalam percakapan tersebut, pria bernama Rio Tohiro mengungkapkan Lucinta Luna alias Cleo yang dulu dan sekarang sangatlah berbeda.

Rio juga mengatakan ketika mereka masih sering bertemu, Lucinta Luna suaranya masih nge-bass, lelaki banget.

"Sekarang jadi cewe. Berubah cantik pula. Ya salam dunia udah kebolak-balik laki jd cw, cewe jadi laki," ujar Rio.

Percakapan Lucinta Luna dan Rio Tohiro ini diunggah ulang oleh akun gosip.

Unggahan akun gosip
Unggahan akun gosip (Instagram)

Secara mengejutkan, baru-baru ini pun beredar screenshot foto yang menunjukkan bukti bahwa Lucinta Luna adalah seorang transgender.

Bukti tersebut diunggah oleh salah satu akun gosip @ratu.gosip melalui akun media sosialnya.

Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa Lucinta Luna yang memiliki nama asli Ayluna Putri telah berganti jenis kelamin menjadi perempuan.

Padahal dulu menurut unggahan tersebut nama Lucinta adalah Muhammad Fatah.

Hal itu dapat mengisyaratkan bahwa dulunya ia berjenis kelamin laki-laki.

Unggahan akun gosip
Unggahan akun gosip (Instagram)

Namun sebenarnya, apakah ada prosedur untuk mengganti jenis kelamin secara resmi di Indonesia ? Dan bagaimana prosesnya ?.

Dilansir dari hukumonline.com, pada dasarnya, di Indonesia sendiri aturan mengenai prosedur pergantian kelamin (transgender) memang belum diatur khusus.

Akan tetapi, untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah diterbitkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).

Pergantian jenis kelamin ini dikenal dalam UU Adminduk sebagai “peristiwa penting lainnya”.

Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk diatur bahwa pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan yang dimaksud dengan “peristiwa penting lainnya” dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.”

Jadi, apabila ada perubahan jenis kelamin atau transgender yang dialami oleh Lucinta itu perlu didahului dengan penetapan dari pengadilan negeri untuk kemudian dicatatkan pada instansi pelaksana.

Adapun yang dimaksud dengan instansi pelaksana adalah pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 1 angka 7 UU Adminduk).

Dilansir dari Kompas.com, sebenarnya, kasus serupa pernah terjadi di Indonesia, yakni yang terjadi pada artis kenamaan Dorce Gamalama.

Seseorang yang ingin merubah identitasnya dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, harus melalui proses peradilan yang menetapkan ia sebagai perempuan/laki-laki terlebih dulu.

Setelah ada surat keputusan pengadilan, Dinas Catatan Sipil akan langsung mengeluarkan akta kelahiran baru dengan identitas sesuai dengan putusan pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved