Mangkir Dari Sidang First Travel Demi Plesiran, Syahrini Bisa Kena Pasal 224, Segini Hukumannya
Padahal besok Rabu (22/3/2018) Syarini harus menjadi saksi di sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saksi sidang kasus First Travel Syarini masih sibuk memposting pelesirannya ke luar negeri.
Terakhir, postingan Inces ada di Amsterdam.
Duduk manis di tangga pintu dengan latar bangunan gedung.
Mengenakan jaket biru berbulu putih pada bagian leher, Syahrini juga memakai topi.
"Trimakasih Ya Allah Ya Rob !
#PrincesSyahrini #Amsterdam_20Maret2018"
Begitu tulisnya dalam keterangan postingan Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 06.00 WIB.
Padahal besok Rabu (22/3/2018) Syarini harus menjadi saksi di sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Ini merupakan penggilan kali kedua bagi Syahrini setelah sebelumnya mangkir di panggilan pertama dengan alasan shooting.
JPU Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Tri Zahra yang menangani kasus First Travel menegaskan bahwa menurut Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang menjadi saksi dan dipanggil penyidik, wajib datang ke Pengadilan.
Baca: Komeng Lulus Ujian Skripsi di Usia 48 dan Dapat Nilai A, Judul Skripsinya Buktikan Komedian Cerdas
Baca: Dapat Nilai A Saat Ujian Skripsi, Begini Celetukan Kocak Komeng tentang Dosen Pengujinya
"Karena menjadi saksi persidangan, dia (Syahrini) wajib (hadir)," kata Tri Zahra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Bila lebih dari tiga kali Syahrini masih mangkir juga, maka akan ada penjemputan paksa.
"Memang tidak ada batas waktu di KUHP. Namun, sampai tiga kali dipanggil tidak datang, kemungkinan iya (dipanggil paksa)," ujar Tri Zahra.
Terseretnya nama Syahrini dikarenakan dirinya menerima paket perjalanan ibadah haji atau umroh dari First Travel, secara gratis atau endorse.
Melansir kompas.com, Sebagai pihak yang pernah menggunakan jasa First Travel, Syahrini dibutuhkan menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan penipuan oleh bos PT First Travel.
Baca: 2,5 Jam Jelang Hari Tanpa Bayangan, Tak Hanya Di Pontianak Matahari Juga Tegak Di Kota Ini
Baca: Fakta Mengagumkan Pilot Pesawat Latih yang Jatuh Di Cilacap, Ungkapan Duka Anak Cantiknya Haru
Pasalnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri, mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.
Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.
Syahrini telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri.
Saat itu, Syahrini membantah menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.
Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon dengan membayar setengah dari harga penuh.
Sementara keluarganya, kata dia, membayar secara penuh.
Baca: Terpopuler soal Pembunuhan Marketing Cantik, Paket Misterius Sebelum Tewas Hingga Uang Rp 20 juta
Baca: Banjir Bandang Cicaheum, 17 Kendaraan Tertumpuk, Guru Hanyut Juga Eksploitasi Bandung Utara
Tak cuma pemanggilan paksa, Syahrini juga terancam hukuman penjara selama sembilan bulan lamanya bila kembali mangkir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Tia Zahra (sebelumnya ditulis Tri Zahra), menegaskan bahwa akan ada sanksi apabila penyanyi Syahrini sampai tiga kali tak memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi.
"Ada pasalnya, tapi mudah-mudahan enggak seperti itu. Karena persidangan wajib (hadir). Sama besok, baru pemanggilan kedua (untuk Syahrini)," ujar Tia.
Melansir kompas.com, Adapun ancaman hukuman bagi orang yang sengaja menghindari panggilan sebagai saksi, sesuai Pasal 224 ayat (1) KUHP, adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Namun, jika mangkir karena lupa atau segan, sanksinya berupa pidana denda Rp 900, sesuai Pasal 522 KUHP.
"Batas waktu ada enggak kalau di KUHP. Tapi sampai tiga kali kemarin Pak Heri JPU bilang (bisa kena Pasal 224)," ucap Tia.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum Tia Zahra mengonfirmasi bahwa Syahrini kembali tidak hadir dalam persidangan hari ini.
Ia belum mengetahui lebih lanjut alasan yang disampaikan pihak Syahrini.
"Kami belum tahu (alasan ketidakhadirannya)," ujar Tia saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengungkapkan, 10 saksi lainnya terdiri dari 3 jemaah, 7 pegawai.
Ia mengatakan, dari 11 saksi tersebut, hanya 3 jemaah dan 1 pegawai First Travel dari Bali yang sudah mengonfirmasi kehadirannya.
"Yang pasti baru 4 orang, ada 3 jemaah dan 1 pegawai dari Bali," kata Heri.