Setelah Mangkir, Syahrini Kembali Dijadwalkan Hadir Jadi Saksi Kasus First Travel
Syahrini hari ini mangkir jadi saksi kasus First Travel yang melibatkan dirinya.
Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aktris sekaligus penyanyi Syahrini akan kembali dijadwalkan menjadi saksi di persidangan kasus First Travel.
Syahrini akan hadir dalam persidangan bos First Travel pada 2 April 2018 mendatang.
Seharusnya, Syahrini hadir menjadi saksi pada hari ini, Rabu (21/3/2018).
Akan tetapi, dirinya mangkir tidak hadir karena sedang berlibur ke Belanda dan Jerman sejak Jumat (16/3/2018).
Pihak manajemen pelantun lagu 'sesuatu' itu telah mengkonfimrasi ke Jaksa bahwa Syahrini akan kembali ke Indonesia pada tanggal 30 Maret 2018.
"Saya jadwalkan tanggal 2 April akan hadir bersamaan dengan saksi yang saya panggil dari London," terang Jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (31/3/2018).
Baca: Lagi Hamil Sembilan Bulan, Suami Keroyok Istrinya Bareng Mantan
Haleri juga mengatakan, apabila Syahrini tidak hadir dalam perisidangan yang telah dijadwalkan ini, pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa.
Bahkan, Syahrini bisa diancam 9 bulan kurungan penjara apabila tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi sesuai pasal 224 KUHP menjadi saksi merupakan kewajiban.
"Saya sudah jelaskan ke pihak manajemen bahwa apabila tiga kali tidak hadir maka kami akan menjemput paksa," kata Jaksa Heri Jerman.
Baca: Sosok Mujiono, Pria yang Tertipu Uang Mainan Miliaran Sampai Tak Bisa Tidur Bukan Orang Sembarangan
Lalu, kenapa jaksa bersikukuh Syahrini harus hadir di persidangan? apa keterlibatan Syahrini?
Kasus First Travel ini melibatkan terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel mengungkapkan bahwa Syahrini turut menikmati fasilitas perjalan umrah First Travel secara gratis.
Bahkan, Syahrini turut membawa 11 anggota keluarganya untuk ikut perjalanan umrah dari First Travel.
"Maret 2017 telah diberangkatkan artis Syahrini yang mana pada saat itu saudara Syahrini membawa serta 11 keluarganya," kata Jaksa Heri Jerman, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Jaksa juga membacakan fasilitas yang dinikmati oleh Syahrini selama perjalanan umrah VIP oleh First Travel.
Selain perjalanan umrah, Syahrini disebut mendapat fasilitas plus berupa jalan-jalan ke negara Turky dari First Travel.
Baca: Tewas Dicekik, Wanita Cantik Marketing WO Juga Disumpal Mulutnya dan Kepala Dibungkus Plastik
Tak tangung-tanggung, First Travel merogoh kocek senilai Rp 1 Miliar untuk memfasilitasi pelantun 'Sesuatu' tersebut.
"Fasilitas yang diberikan gratis dari manajemen First Travel kepada rombongan Syahrini berupa 6 tiket 2 bisnis 4 ekonomi total 12 belas paket plus Turky senilai Rp 1 Miliar," tanya Jaksa Heri.
"Benar pak," kata Regiana.
Hakim Subandi juga sempat mempertanyakan terkait nominal yang disebut saksi bahwa total biaya perjalan untuk Syahrini yang totalnya mencapai Rp 1 Miliar.
"Suadara tau dari mana bahwa Syahrini Rp 1 Miliar? Apakah saudara yg membayar? atau bagaimana?," tanya Hakim Subandi.
"Engga pak (bukan yang membayarkan)," jawab Regiana.
"Saudara tau dari mana?," lanjut Subandi.
"Saya menanyakan kepada pihak city tour terkait nominal untuk aktris Syahrini. Memang saya juga menanyakan langsung (ke Andika dan Anniesa)," jawab Regiana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/syahrini_20180321_103137.jpg)