Ini Daftar Perusahaan Travel Umroh Yang Gelapkan Uang Jamaahnya, Nomor 3 Masih Hangat
Kasus penimpuan tarvel ini pun bukan baru pertamakali terjadi di Indonesia sehingga membuat jemaahnya kecewa.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penipuan yang dilakukan perusahaan travel umroh saat ini bermunculan.
Bahkan, polisi sudah menangkap para bos dari jasa travel umroh yang melayani perjalanan umroh itu.
Kasus penimpuan tarvel ini pun bukan baru pertamakali terjadi di Indonesia sehingga membuat jemaahnya kecewa.
TribunnewsBogor.com merangkum daftar perusahaan travel umroh yang diduga melakukan penipuan kepada jamaahnya.
1. First Travel
Perusahaan umroh First travel diketahui telah melakukan penipuan kepada ribuan calon jemaah umroh yang ingin berangkat menggunakan jasanya.
Namun, hingga saat ini ribuan jamaah itu tidak kunjung berangkat bahkan ada yang sampai meninggal dunia sebelum diberangkatkan.
Ketiga bos first travel yakni Andika surachman bersama sang istri Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Baca: Gadis 17 Tahun Dipaksa Reka Ulang Adegan Intim Oleh Warga, Ini Fakta Mirisnya
Baca: Bayi yang Digigit Pacar Ibunya Hinga Koma Ternyata Bohong, Pengakuannya Bikin Geger, Ini 5 Faktanya
Bahkan, ketiganya saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Atas perbuatannya, Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup