Tak Hanya Dipaksa Reka Ulang Adegan Intim Oleh Warga, Gadis 17 Tahun Ini Juga Dipaksa Layani Perekam

Yang membuat geram adalah warga yang memergoki mereka malah menyuruh keduanya untuk mereka adegan intim.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Vivi Febrianti
(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI)
Tersangka tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, dalam kasus video asusila warga Sambas, saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Paloh. Tiga pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Kepada personel Polsek Paloh yang mendatanginya, korban wanita berinisial AN mengisahkan, bahwa pasangannya yang dipergoki warga dalam video tersebut, baru dikenalnya sekitar 4 hari sebelum kejadian.

6. Pelaku Persekusi Ditangkap

Pihak Polres Sambas akhirnya menangkap pelaku persekusi AN dan NT.

Ketiganya yakni RZ ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 19.30 WIB.

Tersangka HD alias BD ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 23.00 WIB. Serta tersangka DE alias DT ditangkap pada Rabu (21/3/2018) sekira jam 12.00 WIB.

Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan kronologis penangkapan, terhadap tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, terkait video asusila yang viral dalam beberapa hari terakhir.

"Yang mana di dalam video tersebut, terdapat anak Pelapor, berinisial AN yang mendapat pelecehan oleh para Pelaku," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).

Baca: Kampanye Hemat Energi, Saung Bima Arya-Dedie Rachim Gelar Acara Tanpa Listrik

Selanjutnya, Pelapor menanyakan kebenaran hal tersebut kepada anaknya.

AN mengungkapkan kepada ayahnya, memang benar bahwa wanita yang ada di dalam video tersebut.

"Korban AN mengakui kepada ayahnya, dan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada akhir tahun 2015. Yang berawal pada saat anak Pelapor sedang melakukan asusila dengan teman prianya. Selanjutnya digerebek oleh para Pelaku, yang selanjutnya direkam atau divideokan," jelasnya.

Pengakuan mengejutkan, saat korban AN mengatakan bahwa dirinya diminta oleh tersangka RZ dan tersangka HD, untuk melayani nafsu mereka.

7. Ancam AN dan NT

Korban diminta untuk bersetubuh dengan kedua tersangka, yakni oleh RZ dan HD.

Dengan ancaman, jika dilayani, video tersebut tidak disebarluaskan. Sehingga dengan dalam keadaan terpaksa, korban AN bersedia bersetubuh dengan kedua Pelaku tersebut.

Baca: Malam Minggu, Lalu Lintas Di Jalan Raya Puncak Cipayung Ramai Lancar

Atas keterangan yang disampaikan anaknya itulah, Pelapor kemudian menyampaikan laporan ke pihak kepolisian.

Hingga akhirnya, tiga tersangka ditangkap aparat kepolisian.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved