Tak Jadi Bebas, Begini Perjalanan PK Ahok Hingga Ditolak Artidjo Alkostar
Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Usaha Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk bebas dari jeratan hukum kasus penistaan agama kembali pupus.
Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/3/2018) Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.
Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.
"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.
Baca: Perpanjang Di Mobil Layanan Keliling, Masa Berlaku SIM Jokowi Baru Habis 3 Bulan Lagi
Baca: Perpanjang Lewat Mobil Layanan Keliling, Begini Gaya Jokowi Ketika Difoto untuk SIM Barunya
Melansir Warta Kota, PK yang diajukan Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan teregistrasi dengan nomor 11 PK/Pid/2018.
Pihak kuasa hukum Ahok menilai, ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun.
Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, sebagai rujukan.
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama.

Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
Baca: Sedang Bersama Wanita Saat Tabrak Sopir Ojek Hingga Tewas, Ini Sosok Anggota DPRD Maluku
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu.
Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.