Asian Games 2018

Logo dan Maskot Asian Games 2018 Hanya Dipakai oleh Sponsor Resmi, Ini Alasan Panitia

Hasani menyadari bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia ada yang belum memahami persoalan hak kekayaan intelektual.

Editor: Damanhuri
NUGYASA LAKSAMANA/BOLASPORT.COM
Maskot Asian Games 2018. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Inasgoc) memiliki aturan terkait penggunaan hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan ajang multi-event tersebut.

Hak kekayaan intelektual yang dimaksud seperti nama, logo, serta maskot Asian Games 2018, dan hal itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan komersil para sponsor resmi.

Jika ada individu atau perusahaan tanpa hak sponsorship yang memanfaatkan logo atau maskot Asian Games 2018 untuk kepentingan komersil, Inasgoc berhak melakukan tindakan hukum.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Adel Chandra, memastikan Inasgoc sudah mendaftarkan berbagai atribut Asian Games 2018 kepada pihaknya.

"Soal merek dagang ini adalah perdata. Jadi kalau ada yang melanggar, awalnya kita akan melakukan pendekatan persuasif, misalnya seperti somasi," kata Chandra.

"Somasi pertama diperingatkan. Namun, kalau yang kedua dan selanjutnya masih bandel, kami bisa melakukan tindakan represif atau menuntut secara hukum," tutur dia.

Logo Asian Games 2018. Inasgoc

Direktur Revenue Inasgoc, Hasani Abdulgani, juga berpendapat demikian.

Ia menyebut pihaknya bukan ingin menghakimi, tetapi berniat mengedukasi.

Hasani menyadari bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia ada yang belum memahami persoalan hak kekayaan intelektual.

Namun, jika sudah diberitahu tetapi tetap melakukan pelanggaran, Inasgoc akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam menegakkan hukum.

"Berkaitan dengan sanksi, kami bekerja sama dengan kepolisian. Semua berdasarkan aduan kami. Namun, ini semua untuk mereka yang sifarnya membandel," ucap Hasani.

Berdasarkan laporan Hasani, pelanggaran yang disebut sebagai ambush marketing tersebut belum terjadi dalam jumlah besar.

Salah satu pelanggaran terjadi di Sumatera Selatan, yakni ketika sebuah perusahaan swasta memajang baliho bergambar Gubernur Alex Noerdin dengan tulisan dukungan terhadap Asian Games 2018.

Untuk perkara tersebut, Inasgoc tidak mengirimkan surat teguran kepada perusahaan terkait, tetapi kepada pemerintah provinsi setempat.

Artikel ini sudah ditayangkan BolaSport.com  Sanksi bagi Pihak yang Tanpa Izin Pakai Logo dan Maskot Asian Games 2018

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved