Breaking News

Korupsi E KTP

Jaksa ke Setya Novanto, You Can Run, but You Can't Hide

jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Editor: Ardhi Sanjaya
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterima kasih kepada semua pihak di luar negeri yang telah membantu KPK dalam penanganan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut jaksa, kasus yang melibatkan Novanto ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Bahkan, dilakukan hingga ke luar negeri dan melibatkan sejumlah pihak di beberapa negara.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada counterparts kami di luar negeri," ujar Irene.

Menurut jaksa, kerja sama internasional yang dilakukan KPK ini sekaligus menjadi pesan bagi siapapun, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sekalipun bersembunyi dan menyamarkan di luar negeri.

"You can run, but you can't hide," kata Irene saat membaca surat tuntutan.

Novanto sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP elektronik.

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Sumber berita klik disini : Jaksa kepada Setya Novanto: "You Can Run, But You Can't Hide"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved