Breaking News

Korupsi E KTP

Live Streaming Pembacaan Tuntutan Setya Novanto

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum dakwaan dibacakan oleh jaksa, Setya Novanto mengaku siap mendengarkan tuntutan tersebut.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dakwaan pada Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (29/3/2018).

Ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum dakwaan dibacakan oleh jaksa, Setya Novanto mengaku siap mendengarkan tuntutan tersebut.

"Yah ‎kita sama-sama dengarkan JPU dan percayakan pada JPU," ucap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 
Sementara itu mengenai permohonan justice collaborator yang diajukannya, Setya Novanto juga menyerahkan sepenuhnya pada KPK.

"Kami serahkan ke KPK soal JC," singkatnya.

Diketahui ‎sebelumnya mantan Ketua Umum Partai Golkar ini didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek e-KTP.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Setya Novanto untuk menguntungkan diri sendiri sebesar 7,3 juta dolar AS dan mendapatkan jam tangan merk Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar,memperkaya orang lain dan korporasi.

Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Link Live Streaming

Menurut jaksa, Setya Novanto juga diduga secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Oleh jaksa, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sumber berita klik disini : Hari Ini, Setya Novanto Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved