5 Temuan Mengejutkan Dari Penahanan Arseto Pariadji, Mantan Napi Sampai Tudingan PKI
Namun polisi memproses bukan karena video undangan anak Jokowi, melainkan video lain Arseto yang mengandung unsur ujaran kebencian.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Arseto Pariadji Soryoadji ditahan pihak Polda Metro Jaya karena ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial.
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Arseto sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan kemarin, Kamis (29/3/2018) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Nama Arseto mencuat ketika dirinya mengunggah video yang menuding undangan pernikahan anak Jokowi dijual Rp 25 juta.
Rupanya video yang kadung viral itu berkembang pada pelaporan dirinya.
Namun polisi memproses bukan karena video tersebut, melainkan video lain Arseto yang mengandung unsur ujaran kebencian.
Baca: Bukti Dirinya Dulu Laki-laki Banyak Beredar, Hobi Lucinta Luna Saat SMP Malah Bikin Salah Fokus
Polisi pun melakukan penggeledahan usai melakukan penangkapan, dan menemukan berbagai temuan mengejutkan.
Berikut 5 fakta soal penahanan Arseto Pariadji dirangkum TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
1. air softgun
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap mobil dan rumah tinggal tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Arseto Suryoadji.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Arseto ditangkap Rabu (28/3/2018).
Usai dilakukan penangkapan, ucap Argo, penyidik melakukan penggeledahan di dalam mobil dan rumah milik Arseto.
"Kita geledah mobilnya kita temukan ada senjata softgun dan senapan angin. Sedang kita dalami berkaitan dengan senjata itu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).
Baca: Disebut Pernah Dekat Dengan Lucinta Luna, Kevin H: Kalau Benar Perempuan Pun Gue Gak Mau
Baca: Daftar Tarif PSK Di Apartemen Kalibata City, Kalau Longtime 9 Jam Full
2. Sabu dan Alat Hisap
Selain senjata air softgun, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.
barang-barang tersebut ditemukan saat penggeledahan di salah satu apartemen milik Arseto, Apartemen Tamansari Residence, Semanggi, Jakarta Selatan.
"Kami menemukan satu kotak, isinya barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, ucap Argo, penyidik menemukan cangklong yang diduga alat untuk isap sabu.
Kemudian, penyidik mendapati timbangan, plastik klip, dan kertas alumunium foil.
3. logo DPR
penyidik juga menemukan lempengan logo Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih mendalami kepemilikan lempengan logo DPR RI tersebut.
"Ada logo DPR RI kita temukan di situ, di mobil itu. Setelah kita geledah ada senpi sama logo ini dan lainnya. Dengan beberapa kunci apartemen yang dimiliki tersangka," ujar Argo.
4. Tudingan PKI
Polisi menahan Arseto karena video ujaran kebencian terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Argo Yuwono menerangkan, Arseto mengunggah status di media sosial yang diduga berunsur ujaran kebencian.
Pada unggahan itu, ucap Argo, Arseto mengatakan bahwa pihak yang menentang kegiatan agama di Monas adalah penganut paham komunis dan marxis.
Padahal, berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, tak ada pihak yang menentang kegiatan agama di Monas.
"Ada seseorang yang memosting di medsos isinya bahwa kegiatan keagamaan di Monas yang menentang adalah aliran komunis dan marxisme. Padahal tidak ada yang menentang sebetulnya," ujarnya.
Baca: Foto Paspor Diduga Milik Lucinta Luna Beredar, Netter Cermati Bagian Wajah, Tapi Jenis Kelaminnya ?
Menurut Argo, ungahan Arseto itu viral di media sosial, hingga meresahkan masyarakat.
Hingga, seorang melaporkan Arseto ke pihak Polda Metro Jaya. Polisi pun menetapkan Arseto sebagai tersangka, dan melakukan penangkapan pada Rabu (28/3/2018)
Baca: Ini Dia Pemuda yang Acungkan Pistol di Tol Dalam Kota, Lihat Videonya Berkendara Tembus Macet
5. Mantan Napi
Diketahui Arseto merupakan mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan pernah divonis penjara selama 10 bulan penjara.
Kini Polisi menyelidiki dugaan Arseto mengkonsumi narkotika dan obat-obatan.
Karena itu, penyidik membawa Arseto ke laboratorium forensik di Rumah Sakit Polri.
"Mulai hari ini, penyidik ke Labfor akan kita lakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut," ujar Argo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/arseto-pariadji_20180330_170937.jpg)